Polsek Kebayoran Baru Amankan 6 Pelaku Anggota Sindikat Curanmor, 2 Diantaranya Residivis

Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparni menjelaskan, dari total 6 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan pelaku berulang dalam kasus yang sama.

Keenam tersangka yakni SK (35), U (28), dan DS (35) berperan sebagai eksekutor, sedangkan SW (35), SKA (20) dan IP (30) berperan sebagai perantara.

“Ada 6 orang tersangka yang kita amankan. Dan ada dua orang yang merupakan pelaku berulang,” kata Nunu dalam jumpa pers di Polsek Kebayoran Baru, Rabu (7/10/2024).

Lebih lanjut Nunu mengatakan, pengungkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya sejumlah sepeda motor hasil curian yang terparkir di Stasiun Kebayoran Lama.

Dari lokasi tersebut, polisi menyebut Nunu menyita lima sepeda motor dan menangkap dua tersangka yakni SK dan U yang merupakan pelaku berulang.

“Kedua tersangka sudah kami kembangkan untuk menyelamatkan 3 sepeda lainnya,” kata Nunu.

Sementara untuk pelaku DS, Nunu menjelaskan, tersangka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Darmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepada polisi, para tersangka mengaku beroperasi di tiga lokasi berbeda, yakni kawasan Blok M, Fatmawati, dan Dharmawangsa.

Para tersangka juga secara acak mengincar sepeda motor korban dan melakukannya pada siang hari.

Modus pelaku agresor adalah melakukan perselingkuhan dengan kunci huruf T dan dilakukan pada siang hari, jelasnya.

Setelah sepeda tersebut berhasil dirampas, para tersangka menjualnya kepada pengepul yang kini juga telah ditangkap.

Nunu menjelaskan, tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya kepada pengepul dengan rata-rata Rp3,2 juta.

“Ada penangkapan di sini, dari 6 tersangka di sini ada 3 orang,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka yang berperan sebagai eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka yang berperan sebagai pengawal dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *