TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) turun tangan mengevaluasi penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Penilaian ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan dan mencabut status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Divisi Propam dan Irwasum Polri melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani kasus Vina.
Komjen Wahyu Widada, Badan Reserse Kriminal Polri, mengatakan hingga saat ini proses penilaian masih dilakukan Mabes Polri.
“Semua ini merupakan proses yang berkelanjutan, kami tidak bekerja sendiri.”
“Bersama teman-teman Propam dan Irwasum, kita akan bahu-membahu melihat itu semua.”
Hasilnya akan berkelanjutan, kata Wahyu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Dia juga tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan ditarik kembali untuk ditangani Bareskrim Polri.
Namun hal itu berdasarkan perkembangan penyidikan dan penyidikan kasus yang ditangani penyidik Polda Jabar.
Yang pasti kami memberikan bantuan kepada Polda Jabar.
“Setelah dia pensiun atau tidak, kita lihat perkembangannya, sekarang masih dalam proses evaluasi,” jelasnya.
Di sisi lain, mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno meminta polisi tak ragu mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Menurutnya, citra Polri tidak akan rusak hanya karena mengungkap kebenaran kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Namun disinyalir ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus pembunuhan tersebut.
Hal ini setelah putusan praperadilan membebaskan Pegi Setiawan, tersangka yang sebelumnya mengaku sebagai dalang pembunuhan Vina.
“Jangan sungkan untuk mempublikasikan kasus ini. (Jangan) kemudian merasa ‘oh, itu akan merusak citra Polri. Oh, tidak, tidak’,” ujarnya di Sapa Indonesia, Minggu (14/7). /2024) Program Malam di Kompas TV mengatakan, lapor Kompas.
Citra polisi tidak akan rusak jika bisa menyelesaikan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan sebaik-baiknya.
Meski ada kesalahan prosedur yang sudah dipastikan dari pemeriksaan pendahuluan, ya akan terus didalami, imbuhnya.
Wakil Kapolri periode 2013-2014 ini menilai, lebih banyak aparat kepolisian yang berintegritas dan profesional dibandingkan aparat kepolisian yang tidak profesional.
Jadi silakan saja, jangan takut mencoreng citra polisi hanya karena mengungkap kebenaran kasus pembunuhan Veena.
“Sekali lagi jangan sungkan, kalau polisi salah katakan saja salah.”
Karena orang baik, sekali lagi polisi baik yang 99 persen akan dikalahkan oleh polisi jahat yang 1 persen, ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini kembali mencuat setelah dirilisnya film adaptasi kasus “Vina: Before 7 Days” dan menjadi perbincangan publik.
Kasus ini terjadi pada tahun 2016. Vina dipaksa dan dibunuh oleh beberapa anggota geng motor.
Kekasih Vina, Eky, juga menjadi korban kekerasan geng motor.
Atas kasus ini, polisi menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Suprianto.
Sedangkan terpidana lainnya, Shaka Tatal, divonis 8 tahun penjara.
8 tahun berlalu, buronan Pegi Setiawan (DPO) ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).
Dengan ditangkapnya Pegi, dua orang yang tergabung dalam DPO dinyatakan tidak ada dan dicopot.
Hingga Pegi Setiawan akhirnya bebas dan kehilangan status tersangka setelah memenangkan sidang pendahuluan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com)