Demikian dilansir reporter Tribune.com Abdi Rianda Shakti
Tribunej.com, JAKARTA – Polri menolak mengabulkan kasus khusus yang diminta Peggy Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina dan pacarnya Mohamed Rizki (16) atau Iki asal Jawa Barat.
Sebab, berkas penyidikan tersangka Peggy dinilai sudah cukup dan akan dilimpahkan ke kejaksaan pada hari ini, Kamis (20/06/2024).
“Kalau dirasa perlu ada gelar, tentu kita akan melaksanakan gelar, tapi untuk saat ini kasusnya sudah cukup,” kata Direktur Humas Mabes Polri Irjen Sandy Nagroho. Jakarta, Rabu (19/06/2024).
Meski begitu, Sandy tetap meminta masyarakat mengikuti perkembangan kasus tersebut agar jelas.
“Mohon diwaspadai, mohon ditindaklanjuti oleh teman-teman semua agar kita bisa memantau dan memantau hal ini agar tidak terjadi perselisihan atau kebohongan diantara kita, yang ada hanyalah fitnah,” ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu (5/6/2024), Peggy Camp mendatangi Badan Pengawasan dan Penyidikan (WASIDIC) Bareskrim Polri untuk meminta gelar perkara khusus bagi kliennya.
Rabu (06/05/2024) Marwan Iswandi, kuasa hukum Peggy mengatakan, “Iya, menurut kami lebih adil di sini. Lebih adil di pusat dibandingkan di sini (Polda Jabar).
Ia mengatakan, alasan timnya ingin meminta gelar kasus khusus ini karena apa yang didapat Peggy diyakini sejumlah kejanggalan.
Maka Marwan mengatakan, proses baru Bereskrim Polri dan keadilan diharapkan bisa terwujud.
“Semuanya harus terbuka tuntas. Menurut kami ini tidak adil karena banyak kejanggalan, seperti yang saya sampaikan kepada media kemarin, banyak kejanggalan dalam kasus ini,” ujarnya.
Marwan mencontohkan beberapa kejanggalan, salah satunya adalah sidik jari samurai yang digunakan untuk menikam korban.
Katanya, “Lihat sidik jarinya. Gampang banget, nggak masalah kalau ada Peggy yang ditangkap saat ini.”
Lalu ada Peggy yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban hingga membuat adegan Vina dan pacarnya Ikki tewas karena kecelakaan.
“Iya ada bajunya, tapi tidak ada tempelan DNA-nya. Iya kalau serius, kalau memang benar terjadi. Tapi makanya kita bongkar bersama-sama,” ujarnya. 2 DPO hilang
Yang terkenal, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali diangkat dan menjadi perbincangan hangat setelah kasusnya “Vina: Days Before” dirilis.
Kasus tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2016, saat Veena diperkosa hingga dibunuh oleh beberapa anggota geng motor.
Polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku dalam kasus ini.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Iko Ramadani, Hadi Saputra, Jaya, Ekka Sandy, Sudhirman, dan Supriyanto.
Sementara itu, terdakwa lainnya Saka Tatal divonis 8 tahun penjara dan kini bebas.
Seorang DPO bernama Peggy Setiawan alias Peggy Perong ditangkap pada Selasa malam (21/5/2024) terkait kasus tersebut.
Peggy ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Dalam pelariannya, polisi mendapat informasi awal bahwa Peggy bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast menjelaskan peran Peggy dalam kasus pembunuhan Vina Sirebon.
Jules mengungkapkan, peran Peggy dalam kasus tersebut diketahui berdasarkan keterangan saksi pada 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.
Peggy berperan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna oranye, lalu memukul korban Rizky dan korban Vina dengan sebatang kayu.
“Dia kemudian membawa korban Rizki dan korban Vina ke TKP dengan membawa saksi, memukul korban Rizki dengan kayu, kemudian memperkosa korban Vina dan memukuli korban Vina hingga tewas dengan kayu, kemudian mengambil korban Rizki dan korban Vina. . lebih.”
Peran PS alias Perang alias Rob Irwan berdasarkan keterangan saksi pada 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024. Saksi sudah 5 tahun bekerja di unit kriminal dan biasanya saksi mengetahui wajah orang yang digantung. di depan SMP Negeri 11 Cirebon, tapi tidak tahu namanya, kata Jules.
Di sisi lain, polisi juga menyebut Peggy berusaha mengubah identitasnya menjadi Rob Irwan.
Namun, polisi menyebut mengejutkan jika dua DPO lainnya bernama Andy dan Dani disebut fiktif.
Jadi DPO yang benar bernama PS (Peggy Setiawan) itu satu. Tersangkanya hanya sembilan, jadi DPO-nya hanya satu.Polda Jabar kata Komisaris Surwan.
Akibat perbedaan keterangan dalam proses penyidikan, kata Surwan, timbul kebingungan terkait jumlah DPO.
Setelah ditelusuri hingga tuntas, ternyata kedua nama Andy dan Dani itu tidak ada alias fiktif.
Sejauh ini pemeriksaan kami menunjukkan tersangka atau DPO itu salah satunya.
Surwan berkata: “Tersangkanya ada 9, bukan 11.”