TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri menangkap ratusan tersangka judi online dalam kurun waktu 21 April hingga 6 Mei 2024.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Ndiko Divisi Humas Polri Karo Pinmas mengatakan, total tersangka judi online yang diamankan berjumlah 142 orang.
“Sejak 23 April hingga 6 Mei 2024, dari 115 kasus perjudian online, telah terungkap 142 tersangka atau tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (9/5/2024).
Selain itu, Trunoyudo mengatakan pihaknya telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) memblokir 2.862 situs perjudian online.
Ia mengatakan, “Meski telah mengajukan petisi untuk memblokir 2.862 situs terkait perjudian online, Direktorat Reserse Kriminal Siber Polri tetap melanjutkan kasus ini.
Selain itu, Trunoyudo memaparkan rencana pemerintah membentuk gugus tugas dalam rangka upaya kolaboratif penghapusan perjudian online di Indonesia.
Terkait pengembangan teknologi informasi yang nantinya akan dibentuk satuan tugas, ini juga bagian dari optimalisasi koordinasi dan kerja sama, ujarnya.
“Tidak diragukan lagi, kemajuan teknologi dan informasi, koordinasi dan kerja sama pasti akan meningkatkan hasil seluruh prosedur penegakan hukum atau pengungkapan insiden perjudian online,” kata Trunoyudo. Jokowi membentuk gugus tugas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengumpulkan pejabat pada Kamis (18/4/2024) untuk membahas penghapusan perjudian online. Tahun lalu, Jokowi nyaris menghapuskan perjudian online.
Pada pertemuan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Budhi Arri Setiyadi; Presiden OJK Mahendra Siregar; Kapolri Listio Sigit Prabowo; Jaksa Agung St.Burhanuddin; Sahakari Hadi Tjjanto, Menteri Hukum dan Keamanan; Sekretaris Kabinet Pramono Anung; Untuk Menteri Luar Negeri.
Menkominfo menyampaikan, sudah ada kesepakatan pembentukan gugus tugas pemberantasan perjudian online.
Keputusan minggu ini adalah memutuskan langkah-langkah pembentukan satuan tugas terpadu dalam masalah penghapusan perjudian online, ujarnya.
Budhi mengatakan, akan banyak kementerian dan organisasi yang terlibat dalam gugus tugas ini. Visinya, pemberantasan perjudian online dapat dilakukan secara komprehensif dengan keterlibatan multilembaga.
“Ini menyangkut kementerian dan organisasi; ini membuat segalanya menjadi lebih komprehensif,” katanya.
Satgas tersebut akan melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Kominfo, OJK, dan PPATK.
Budi Ari mengatakan, gugus tugas ini dibentuk karena banyaknya keluhan terhadap maraknya perjudian online di Indonesia. Orang yang berjudi online kebanyakan adalah orang-orang kecil.
“Presiden menjelaskan di awal, ada keluhan dari masyarakat bahwa rakyat kecil kembali berjudi. Bagaimana menurut Anda masih ada lagi? Katanya, ‘Masih ada lagi, perlu dibersihkan.’