Buronan dugaan tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan program pemagangan melalui program kerja penyeberangan ke Jerman, bernama Ennik Rutita alias Ennik Waldkoenig, ditangkap Polri.
Korban mengapresiasi penangkapan Ennick.
“Saya mengapresiasi kerja Interpol dan Bareskrim Polri,” kata salah satu korban yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH Unja), RM saat dihubungi, Jumat (14/06/2024).
RM berharap kepulangan tersangka ke Indonesia bisa berjalan baik. Ia berharap pemerintah bisa bernegosiasi dengan Italia.
Namun sepertinya masih ada permasalahan mengenai pemulangan tersangka terkait dengan pihak berwenang Italia. Kami berharap pemerintah Indonesia dapat bernegosiasi dengan Italia juga untuk pemulangan yang bersangkutan, kata RM.
RM pun berharap penangkapan Enik bisa memudahkan Polri menangkap tersangka lainnya. Diketahui, ada tersangka lain yang juga dicari karena berada di luar negeri.
“Kami berharap penangkapan ini juga bisa dilakukan terhadap tersangka lainnya di Jerman,” ujarnya.
Ia pun berharap kasus ini dapat terselesaikan dan pelakunya mendapatkan hukuman yang maksimal.
“Kedepannya saya berharap kasus ini cepat selesai dan pelakunya mendapat hukuman yang maksimal,” kata R.M. Sejak saya tiba di Jerman, kehidupan terus berjalan
Sebelumnya RM menceritakan pengalaman pedihnya menjadi korban kejahatan lalu lintas dengan status ferienjob. RM mengatakan hidupnya kacau sejak pertama kali tiba di Jerman, dan setelah kembali ke negaranya pada 30 Desember, ia terlilit hutang.
“Sebelum saya berangkat, saya bertanya kepada orang yang ada di brosur pekerjaan kapal feri tentang akomodasi, transportasi dan makanan selama di Jerman. Mereka bilang itu gratis. Saya hanya perlu menyiapkan paspor dan visa saya. Saat proses rekrutmen berlangsung, kami diberitahu akan ada yang membantu dana penyelamatan “yang katanya pasti dibayar dengan gaji di Jerman,” kata RM kepada detikcom, Rabu (27/3/2024).
Janji gaji puluhan juta hanya mitos belaka. RM mengaku agensi yang mengirimnya pekerjaan feri di Jerman tidak menawarinya pekerjaan terbuka.
Perempuan berusia 22 tahun ini mengaku hengkang pada 11 Oktober 2023 karena agennya menjanjikan pekerjaan yang menantinya di Jerman. Sesampainya di Jerman, ia menganggur karena pihak agensi menyatakan tidak ada lowongan pekerjaan.
“Saya tidak bekerja di hotel dari tanggal 11 Oktober hingga 30 Oktober. Selama ini saya berpindah-pindah tempat, 4 hingga 5 kali antar kota yang jauh. Kadang saya menginap di hotel, kadang di apartemen. Saya menggunakan apa yang saya punya. untuk makanan, saya bawa mie instan dari Indonesia, saya bawa dan itu untuk makan selama seminggu. Saya dijanjikan €3 per orang untuk makanan, tapi ini hanya diberikan dua kali,” ujarnya.
Agen ferienjob di Jerman yang menampung RM dan teman-teman kuliahnya adalah Brisk United GmbH. Sedangkan pemasok dari Indonesia ke Jerman adalah PT CVGen dan PT SHB.
Saat ini RM dan kawan-kawan merasa ditinggalkan dan hanya bisa menunggu informasi dari seorang Jerman yang merupakan perwakilan dari Brisk United GmbH.
Pada hari terakhir bulan Oktober 2023, RM mendapat pekerjaan sebagai buruh di sebuah perusahaan perangkat keras.
RM pun mengaku lega karena akhirnya bisa bekerja, bahkan menjadi satpam di ID Logistics. Gajinya 13 euro per jam dan dibayarkan melalui agen Brisk United GmbH.
Saat itu RM mengaku sedang memikirkan cara membayar utang pengurusan paspor, visa, izin kerja ke PT SHB sebesar €350 dan utang tiket pulang pergi Jakarta-Jerman sebesar Rp 24,8 juta. Buronan itu ditangkap di Italia
Baru-baru ini, polisi menyebut Ennick (ER) ditangkap polisi Italia saat berlibur di negara tersebut. Ennick ditangkap karena berada di bawah red notice Interpol.
Subyek Red Notice Interpol atas nama Ennik Rutita alias Ennik Waldkoenig ditangkap di Venesia, Italia, saat sedang berlibur, kata Kepala Satuan Koordinasi Kepolisian, Irjen Krishna Murthy. wartawan pada Kamis (13/6).
Krishna mengatakan, penangkapan Ennick merupakan hasil koordinasi Interpol Indonesia dan otoritas Italia. Sedangkan Ennick ditangkap pada Minggu (6/9) (sebelumnya disebutkan Rabu 6/12) setelah buron selama beberapa bulan. (gtp/gtp)