Polri Tangkap 4 Pengelola Benih Lobster Ilegal Asal Banten, Rp 32 Miliar Uang Negara Terselamatkan

Reporter Tribunnews.com Rahmet W Nugraha melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap empat pelaku pelaku budidaya lobster ilegal di kawasan Libak Banten. 

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Paul Coombes Donnie Charles Go, kapal perusak memanfaatkan wilayah penangkapan ikan untuk mengendalikan bibit lobster ilegal.

Kasusnya terkait pengelolaan hasil laut, benih lobster, dilakukan tanpa izin. Pernyataan itu kami keluarkan pada 1 Oktober 2024, kata Doni di Aula RP Soedarsono, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (11/10). 4). / 10/2024). 

Kemudian kepada tempat kejadian perkara (TKP) dijelaskan bahwa pelaku berada di kapal nelayan sewaan. 

“Selain itu sebagian bangunan menjadi gudang pengganti oksigen benih lobster,” jelasnya. 

Dari penangkapan tersebut, Donnie menyebut pihaknya menemukan 134.000 benih lobster.

“Pengungkapan benih lobster sebanyak 134 ribu ekor. Kami Ditpolair Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian pemerintah sebesar Rp32 miliar lebih,” ujarnya. 

Atas penangkapan tersebut, para pelaku dinilai melanggar UU Perikanan sehingga terancam hukuman 8 tahun penjara. Juga denda Rp 1,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *