Polri Proses Laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas Albertina Ho

Koresponden Tribune News.com Abdi Rayanda Sakthi melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri akhirnya angkat bicara soal laporan polisi yang diajukan terhadap anggota Dewan Pengawas KPK (DEWAS) oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Guferon.

Laporan tersebut kini telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Penyidik ​​Kutub Preskrim.

Senin (10/6/2024) di Gedung Tribra Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Karobenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyuto Wisnu Endiko mengatakan, “Setiap laporan yang masuk pasti kami terima.”

Trunoyudo mengatakan, perkembangan laporan tersebut akan disampaikan kepada pelapor melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

“Kemudian, perkembangan SP2HP akan kami kirimkan kepada pelapor,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Narul Gufron dikabarkan telah melayangkan pengaduan ke Dewan Pengawas KPK (DEWAS), Albertina Ho, Bareskrim Polri.

Dari dokumen yang diperoleh Tribunnews.com, Laporan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polari tanggal 6 Mei 2024.

Dari surat tersebut, Gufran diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP karena pencemaran nama baik dan penyalahgunaan hak Albertina Ho.

“Siap mengusut dan mengadili pelanggaran etik terkait penyidikan dan dugaan campur tangan keterbukaan kepada pers atas dugaan tindak pidana dan/atau penyalahgunaan kekuasaan. Mulai Januari hingga Mei 2024, Pasal 310 KUHP di Jakarta dan/ atau Surat itu ditulis Senin (20) sesuai Pasal 421 ASN Kementerian Pertanian (Gementon). ) dikutip. /5/2024).

Dalam surat yang sama, Penyidik ​​Kutub Dittipidum Breskrim telah memulai penyidikan berdasarkan perintah penyidikan tertanggal 14 Mei 2024 dalam SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum

Laporan pencemaran nama baik dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan terkait penyidikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya dinilai mencoreng nama baik Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Secara korporat ya, jelas-jelas mencoreng nama baik KPK ya, ya. Tapi di sisi lain itu adalah keputusan pribadi yang bersangkutan, tidak tepat,” kata mantan KPK itu. kata Juru Bicara Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Meski demikian, Ali memastikan langkah Nurul Ghufron tidak berdampak pada hubungan pimpinan lain dengan para Dewa KPK.

“Rencananya sekarang, agendanya, misalnya kalaupun ada kervas antara pimpinan dan para dewa, tetap saja bisnis seperti biasa, bisnis seperti biasa,” kata Ali.

Menurut Ali, jika sudah melembaga, KPK tentu tidak akan mengambil langkah yang dilakukan Nurul Ghufron.

Beda dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kalau keputusan komisi antirasuah akan jauh berbeda, tentu kita tidak akan melakukan hal seperti itu kan, ujarnya. .

Pelanggaran etik yang dilakukan Gufron terkait mutasi pegawai ASN di Kementerian Pertanian (Gementen).

Dia diduga berhubungan dengan Kementerian Pertanian terkait mutasi ASN.

Kufron berdalih, yang dilakukannya bukan campur tangan, melainkan melayangkan aduan soal perpindahan dari Jakarta ke Malang yang tak kunjung tersampaikan.

Menurut Kufron, permohonan relokasi tersebut ditolak dengan alasan akan mengurangi sumber daya manusia (SDM) di Jakarta.

Namun saat pegawai mengajukan surat pengunduran diri, justru diterima.

Khufran pun menilai hal tersebut kontradiktif karena mempertimbangkan perbedaan perlakuan terhadap kedua tindakan yang dilakukan.

Padahal, keduanya akan berdampak pada berkurangnya sumber daya manusia di kementerian.

Ghufran juga mengatakan, dirinya tidak menerima kompensasi apa pun selama permohonan transfer tersebut dipertimbangkan.

Gufron menilai Dewas melanggar haknya karena proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya sudah habis.

Kufran kini sedang mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait masa berlakunya yang berakhir pada keputusan penundaan proses protokoler di Dewas KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *