Polri Klaim Sudah Tangkap 1.158 Tersangka Judi Online Selama 2024

Demikian dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri berkomitmen memberantas perjudian online yang saat ini sedang merajalela di Indonesia.

Hal ini ditunjukkan dengan terungkapnya kasus yang dilakukan pada tahun 2024 dan ditangkapnya ribuan tersangka.

“Hingga akhir April 2024, tercatat 792 kasus dan 1.158 tersangka (tarif online),” kata Divisi Humas Polri Caro Penmas Brigadir Trunoyodo Visnu Andiko kepada wartawan, Kamis (20/06/2024).

Sedangkan hingga tahun 2023, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya telah menyelesaikan 1.196 kasus dengan penangkapan 1.967 tersangka.

Tentu saja pada tahun 2023 hingga 2024, total tersangkanya sebanyak 1.988 kasus dan tersangka 3.145 orang, ujarnya.

Lebih lanjut, Trunoydo mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan kerja sama dan pencegahan dalam kasus ini.

Selain itu, di Truno, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk gugus tugas pemberantasan perjudian online.

“Tentu saja di bidang penegakan hukum, Pak Kapolri juga memberi contoh. Kami sudah memberikan beberapa informasi mengenai penegakan hukum atau law enforcement yang ada di Indonesia, dan tentunya ke depan akan lebih maksimal. Dengan hadirnya gugus tugas ini,” ujarnya.

Upaya yang kuat oleh anggota yang berpartisipasi

Anggota Polri wajib menindak tegas jika kedapatan berjudi online.

Selanjutnya, anggota yang terakreditasi menghadapi hukuman mulai dari kode etik hingga tuntutan pidana.

Polri tentunya akan tegas dan konsisten dalam menerapkan sanksi internal terkait kode etik dan tindak pidana tersebut, kata Brigjen Trunoyodo Visnu Andiko, Caro Penmas Unit Humas Polri. , kepada jurnalis. , Kamis (20/6/2024).

Di Trunoyo, Bagian Propam Polri menyatakan telah mengeluarkan pedoman, pedoman dan pedoman kepada seluruh anggota khususnya terkait perjudian online.

Hal ini merupakan wujud komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Lembaga Kepolisian Negara yang bebas dari pelanggaran.

“Yang pasti jucrat (petunjuk dan pedoman) atau surat edaran itu dikeluarkan Divisi Propam Polri, atau kita keluarkan lembar informasi ke divisi kita tentang aturan dan larangan kode etik,” ujarnya.

“Maka itu menjadi kewajiban dan konsekuensi bagi pelakunya, yang jelas itu bagian dari pencegahan dan pencegahan internal,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *