Laporan jurnalis Tribunnews.com, Franciscus Adhiuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Islam Persis (PP Persis) JJ Zenudin mendukung tindakan tegas polisi mengusut dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) Pondok Pesantren Al-Zaytun (Ponpes). ), Panji Gumilong, diduga.
Terkait kasus pencucian uang yang dilakukan PG, kami sangat mendukung langkah tegas pihak kepolisian untuk melanjutkan penyidikan dugaan TPP, kata JJ kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Jika tuntutan TPPU Panji Gumilong terbukti, maka akan merugikan nama Islam dan pesantren, ujarnya.
Bahkan, JJ lebih lanjut menilai kasus tersebut pasti akan merugikan masyarakat.
Sebab, jika dugaan TPP yang dilakukan PG terbukti, maka sangat merugikan nama Islam dan pesantren yang ditutup untuk melakukan tindak pidana, jelasnya.
Lebih lanjut, JJ optimistis Bareskrim Polri bisa mengajukan perkara Panji Gumilong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia berharap hakim menolak permohonan praperadilan Panji Gumilong.
“Dengan bukti prima facie yang kuat dan prosedur yang tepat yang diterapkan pihak kepolisian, saya kira kasus PG bisa dihentikan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Panji Gumilong kini berstatus tersangka kasus TPPU dengan riwayat pidana penggelapan dan tindak pidana dasar.
Panji Gumilang disebut menggunakan uang pinjaman atas nama Yayasan Pesantren senilai Rp 73 miliar untuk kebutuhan pribadi.
Panji menggunakan uang pinjaman tersebut untuk membeli barang-barang mewah dan tanah demi kepentingan dirinya dan keluarganya.
“Hasil tes di sini dari Panji Gumilong dan beberapa saksi, ada berbagai macam yang mengatasnamakan APG dan keluarga, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah. Jadi banyak sekali,” ujarnya. Brigjen Wisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Belakangan, Wisnu mengungkapkan Panji membayar cicilan pinjaman tersebut menggunakan dana yayasan yang diperoleh dari berbagai sumber.
“Sumber dana yayasannya bermacam-macam. Ada keluarga santri, jammas (Masjid Gedung Jahe), ada yayasan pesantren. Jadi (pendapatan yayasan) banyak,” tuturnya.
Selain itu, dari 144 rekening yang diblokir, total transaksi Panji Gumilong mencapai 1,1 triliun.
Dalam hal ini TPPU dan/atau Pasal 5 Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 UU Nomor 2020. Panji diduga melanggar Pasal 3 angka 8 UU No. UU Tindak Pidana Korupsi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau Ivan Yustivandana mengatakan, tim telah mengirimkan hasil analisis transaksi Panji ke Bareskrim Polri pada pekan lalu. Dari hasil penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki transaksi triliunan.
Omzet PG dan pihak terkait lebih dari Rp 15 triliun, kata Ivan, Kamis (13/7/2023).