TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kami mengapresiasi upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menggelar aksi protes terhadap revisi undang-undang pilkada.
“Terkadang kita lupa atau cenderung mengabaikan peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Pada aksi kemarin, Polri menjalankan tugasnya dengan maksimal,” kata pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi. pada hari Jumat. (23.08.2024).
Menurut Haidar, polisi bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam menjalankan tugasnya dan berupaya meminimalisir risiko gesekan.
Namun protes seringkali dirusak oleh tindakan anarkis oleh oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan provokasi, merusak institusi publik, dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Demonstrasi yang awalnya damai biasanya berubah menjadi kekerasan dan anarkis pada sore dan malam hari.
Niatnya memperjuangkan nasib rakyat, namun banyak yang menderita akibat tindakan tersebut.
Menurut Haidar, tindakan anarkis akibat imbauan dan pencegahan tidak lagi dipertimbangkan.
Tindakan anarkis tentu sangat berbahaya karena mengancam masyarakat, merusak institusi publik dan mengganggu ketertiban, termasuk kategori kejahatan. Menurut KUHP dan KRE, ancaman hukumannya adalah pidana penjara dua hingga lima setengah tahun.
Oleh karena itu, jika ada pendemo yang ditangkap Polri, bukan tanpa alasan. Mereka diduga sebagai provokator atau anarkis, tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga orang lain, pungkas R. Haidar Alwi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan polisi telah memberikan hak kepada massa aksi yang ditangkap di gedung DPR/MPR RI.
Prinsipnya hak-hak pihak-pihak yang ditangani Polda Metro Jaya pasti dihormati, kata Ade kepada Polda Metro Jaya.
Salah satu hak tersebut adalah bantuan hukum saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Ada anak-anak dan perempuan yang diperiksa kemarin dan diantar oleh instansi terkait, KPAI,” kata Ade.
Menurut dia, hak pengunjuk rasa yang ditangkap polisi merupakan komitmen Polda Metro yang harus dilaksanakan.
Di sisi lain, beberapa pengunjuk rasa yang ditangkap polisi sudah dibebaskan. Dari 301 pengunjuk rasa yang ditangkap, 112 orang dipulangkan. Polres Jakarta Barat membebaskan 105 pengunjuk rasa dan tujuh pengunjuk rasa dipulangkan oleh Polda Metro Jaya.
Artinya, 43 orang (dari 50 pengunjuk rasa di Polda Metro Jaya) masih dalam pemeriksaan. Lalu di Jakarta Timur ada 143 orang dan di Jakarta Pusat masih berjalan. Nanti akan kita update lagi, kata Ade.