Polri Berencana Terapkan Sistem Tilang Berbasis Poin, Ini Tanggapan Pimpinan Komisi III DPR

Laporan jurnalis Tribunnews.com Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengawali wacana penerapan tilang dengan sistem poin.

Anggota DPR dari Partai NasDem ini menilai kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk mendisiplinkan pengendara di jalan raya.

“Tentu Komisi III mendukung penuh. Dan karena bersifat kumulatif, akan selalu terlihat siapa yang melanggar. Kalau nilainya tinggi, maka semakin banyak sinyal bahwa mereka belum siap mengemudi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6 /20). /2024).

Bendahara Umum Partai NasDem (DPP) itu menilai sistem poin punya efek jera.

Sebab, pelanggar berpotensi dicabut Surat Izin Mengemudi (SIM) jika poin pelanggarannya paling tinggi.

Selain itu, sistem ini juga dinilai dapat membantu menghilangkan suap terhadap petugas jalanan.

“Kalau diterapkan berbeda, mereka akan didenda, dihukum, dan dicatat pula catatannya. Jadi kalau mereka terus bandel dan tidak mau menaati aturan, maka SIMnya akan dicabut.” dikatakan.

Sistem poin dalam hal denda juga akan menghilangkan transaksi ilegal yang terkadang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, lanjutnya.

Sahroni mendorong Polri segera menerapkan kebijakan tersebut di seluruh daerah. Apalagi di tempat-tempat yang sering terjadi tindakan arogan di jalanan.

Agar efektif, Sahroni ingin sistem tiket poin ini dapat berfungsi baik dengan ETLE maupun tiket manual.

Nantinya akan digabungkan dan disinkronkan antara ETLE dan tilang manual. Sehingga tidak ada yang terlewatkan bagi yang sering melanggar, akan dicatat semuanya, tutupnya.

Tiket berbasis poin

Sekadar informasi, Polri akan segera menerapkan sanksi denda pada titik Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), AKBP Christopher Adhikara Lebang mengatakan, penerapan pemberian denda titik masih menunggu keputusan dari pihak kepolisian. Mabes Polri (Mabes).

Setelahnya akan diberikan poin yang berbeda-beda, mulai dari 1, 3, 5, 10 dan 12 tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM.

Jika poinnya mencapai 12 maka SIM akan diberhentikan sementara. Dan ketika skor mencapai 18 maka SIM akan dicabut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *