Seperti dilansir reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Korlantas Polri akan menerapkan sistem tilang dengan sistem skoring sebagai langkah mewujudkan masyarakat tertib lalu lintas.
Pengendara yang melanggar lalu lintas selanjutnya akan dimasukkan dalam program Traffic Attitude Record (TAR).
Polisi juga menyelenggarakan kegiatan pelatihan bagi operator TAR.
Wakil Kapolri, Letnan Jenderal Raden Slamet Santoso, Senin (26/8/2024) mengatakan, pelatihan tersebut merupakan upaya Korlantas mengatasi kemacetan lalu lintas dengan mendata masyarakat terkait perilaku berkendara di jalan raya. . .
Kapolri Komjen Pol menjelaskan program TAR berupa poin dengan memberikan poin atas kemampuan pengemudi.
Dimana Surat Izin Mengemudi (SIM) akan digunakan sebagai pelanggar peraturan lalu lintas dan kecelakaan.
“Jadi yang kita perhatikan, perilaku pengemudi yang melakukan kejahatan atau terlibat kecelakaan bisa dinilai dan akhirnya dicantumkan di Surat Izin Mengemudinya,” ujarnya.
Mereka yang memiliki SIM akan menerima 12 poin pertama.
Poin akan dikurangi jika pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kemudian, jika pelaku terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas, maka SIMnya dapat dicabut untuk dilakukan pengujian ulang.
“Jika nilainya melebihi standar 12 poin, maka SIM Anda dapat dicabut atau dicabut dan tetap dapat diuji ulang,” jelasnya.
Bagi pemilik SIM yang dicabut izinnya, tidak dapat memperoleh SIM lebih dari 6 bulan atau 1 tahun sebelum tidak dapat mendaftarkan SIM lain.