Polri Akui Ada Penyidik yang Kurang Teliti saat Awal Usut Kasus Vina, Kini Sudah Disanksi

TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyebut anggotanya kurang hati-hati saat pertama kali mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016. 

Vina dan Eky diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan mobil. 

Namun, beberapa hari setelah kejadian diketahui bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan tragis.

“Saat terjadi kecelakaan mobil, anggota menjalankan SOP berdasarkan kecelakaan mobil yang saya sebutkan tadi. Kurang hati-hati di lapangan sehingga menganggapnya sebagai kecelakaan,” kata Kadiv Humas Polri. , Irjen Sandi Nugroho, di Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Sandi mengatakan, penyidik ​​saat itu kurang hati-hati karena kasus Vina dan Eky hanya kecelakaan belaka.

Meski demikian, Sandi menyebut penyidik ​​tidak sempurna pada awal kasus ini dan mendapat hukuman pada tahun 2016. 

“Ini bentuk tidak bertanggung jawabnya anggota, dan anggota ini sudah diadili pada 2016. Propam sudah mengatur dan memberikan hukumannya,” ujarnya. 

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga kecewa karena penyelidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak menggunakan riset kejahatan ilmiah.

Hal itu diungkapkan Listyo melalui sambutan yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).

“Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, bukti awal tidak didukung penelitian kejahatan ilmiah,” kata Listyo yang dihadirkan Komjen Agus. 

Sekadar informasi, ilmu forensik merupakan metode yang menggabungkan metode administratif dan teori ilmiah untuk memerangi kejahatan dan memenuhi persyaratan hukum.

Dampak dari bukti awal tersebut, penelitian kejahatan ilmiah tidak ditanggapi secara serius, menurut Listyo menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat.

Apalagi, beberapa terdakwa kasus Vina kini mengaku mendapat teror. 

Dugaan salah penangkapan kemudian berujung pada pembatalan dua Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Listyo mengatakan, hal itu membuat polisi terlihat buruk dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Terdakwa mengaku takut, korban salah ditangkap, dan pencopotan kedua DPO tersebut dinilai tidak efektif, kata Listyo.

Untuk itu, Listyo mengingatkan penyidik ​​agar memperhatikan penyidikan tindak pidana ilmiah untuk menangani suatu perkara.

“Menjadi detektif profesional dan menghindari kegiatan ilegal, langkah awal penelitian kejahatan ilmiah dalam mengemukakan suatu perkara, buktinya harus lebih clear than the light, clearer than the light,” ujarnya. Daftaryo.

Selain itu, Listyo juga mengingatkan penyidik ​​agar tidak terburu-buru mengusut perkara. 

“Berhenti mengambil keputusan mengenai penanganan awal perkara, sebelum semua bukti dan fakta terkumpul, artinya ahli akan turun ke lapangan.”

“Kelola informasi publik dan informasikan perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti pakar, pakar, dan pemangku kepentingan,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Eko Sutriyanto) (Kompas.com) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *