Laporan tersebut disiapkan oleh reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Tangsel (Tangsel) telah menindak 256 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2024.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polres Tangsel M. Agil Sahril kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
“Selama pekan operasional Zebra Jaya 2024, Dinas Perhubungan menindak 256 pelanggar lalu lintas,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam penindakan tersebut, 46 pelanggar diberikan tilang melalui ponsel E-TLE dan 210 orang diberikan peringatan.
Setelah itu, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan menggunakan Rambu Lalu Lintas Elektronik Bergerak (E-TLE) didominasi oleh pengendara roda dua yakni pelanggar non-helm (SNI) sebanyak 35 orang dan pelanggar rambu sebanyak 11 orang.
Sedangkan pelanggar yang mendapat teguran kepada pengemudi yang menyeberang jalan sebanyak 38 orang, pengendara kendaraan kekinian sebanyak 33 orang, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 34 orang, dan pelanggar sebanyak 37 orang. sinyal, 42 orang pelanggar berada di dalam kendaraan dengan beberapa penumpang.
Selain itu, 19 pelaku tidak memiliki SIM, dan 7 pelaku menggunakan telepon seluler saat mengemudi.
“Keselamatan dan keamanan berkendara dalam berkendara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam berkendara, menaati peraturan lalu lintas, serta mengisi perlengkapan pribadi dan kendaraan sebelum berkendara,” ujarnya.
Operasi Zebra Jaya 2024 dilaksanakan pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Polisi meminta masyarakat berjalan tertib demi terciptanya jalan kaki yang aman, nyaman, tenteram, tertib, dan lancar (kamseltibcar juga).