Laporan Ikhwana Mutua Miko dari TribunTangerang.com
TRIBUNNEWS.COM, TANGRANG – Satuan Anti Narkoba Polres Tangsel berhasil menggagalkan upaya impor ilegal ganja seberat 140,4 kilogram.
Kapolres Tangsel (Tangsel) Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ibnu Bagus Santoso, Senin (19 Agustus 2024) mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka, inisial H (27) warga Pamulang, Tangsel, dan inisial H (27). G (26) di Cianjur, Jawa Barat.
Keduanya dibuntuti polisi saat mengangkut ganja dari Pelabuhan Merak menuju Silegon.
Kendaraan tersebut langsung dibuntuti dan dikejar setelah keluar dari alun-alun tol di Bitung, Kabupaten Tangerang.
Polisi kemudian memperluas operasinya hingga ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Mereka berhasil menangkap tersangka S dengan menggunakan barang bukti penggunaan ganja.
Tersangka S merupakan pemilik perusahaan pembuat kue ganja buatan sendiri di Purvakarti.
“Dua tersangka sudah kami tangkap di sini. Tersangka pertama berinisial H, berdomisili di Pamulang, Tangsel, berusia 27 tahun. Tersangka kedua berinisial G, berdomisili di Cianjur, Jawa Barat, berusia 26 tahun,” kata Ibnu. dikatakan.
“Kami menangkap tersangka berinisial C, warga Purwakarta, berusia 38 tahun, di Purwakarta, Jawa Barat,” tutupnya.
Tiga tersangka didakwa atas tindakan mereka pada tahun 2009. UU Narkoba Republik Indonesia No. 35 Pasal 114, Bagian 2 dan Pasal 115, Bagian 2, Pasal 132, Bagian 2, Bagian 1 Nya, yang diancam dengan pidana mati atau pidana maksimum. 20 tahun penjara. 102 kue yang mengandung ganja
Saat S ditangkap di Purvakarta, polisi juga menyita 102 potong biskuit berisi 102 potong teh Aceh atau ganja.
“S merupakan penerima ganja dari kurir berinisial H dan G,” kata Kepala Divisi Narkoba Polres Tangsel AKP Bakhtiar Noprianto saat dikonfirmasi, Senin (19 Agustus 2024).
Bakhtiar melaporkan, tersangka S mengaku membuat sendiri kue tersebut untuk dibagikan kembali.
“Menurut saudara S., kuenya dibuat sendiri, dan kue ini siap dibagikan,” kata Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan, produksi kue kering tersebut sudah berlangsung selama 3 bulan, tepatnya sejak Juni 2023. (m30)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul “Mesin Pembuat Kue Ganja Diluncurkan di Purvakarta Tiga Bulan Lalu”.