Dilansir reporter TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Bareskrim Polres Tanjung Priok menangkap enam pedagang gas kaleng ilegal yang menjual produk kotor ke masyarakat dengan harga sangat murah.
Satu tangki gas portabel berharga Rp 12.000, meskipun harga rata-rata banyak merek gas portabel ternama adalah sekitar Rp 30.000.
Keenam pelaku tersebut bekerja secara sukarela dan juga mempunyai pasar tersendiri, karena ada yang menjual campuran gasnya secara online dan ada pula yang bertemu langsung dengan pelanggan.
Namun, sejak kasus ini terungkap, polisi menemukan metode operasi yang sama yang dilakukan enam penjahat.
Kepala Reskrim Polres Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisna Narayana mengatakan, pelaku kejahatan memanfaatkan kecenderungan masyarakat kelas menengah yang memilih produk praktis dan terjangkau dalam kehidupan sehari-hari.
“Para pelaku kejahatan sudah beradaptasi dengan gaya hidup masyarakat saat ini yang suka bekerja dan bisa mendapatkan tabung tersebut dengan harga murah,” kata Ngurah di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (19 November 2024).
Kedua pelaku mencampurkan gas portabel di tempat tinggal mereka, termasuk tempat tinggal, persewaan dan rumah mereka sendiri.
Cara kerjanya, penjahat membeli tabung elpiji 3kg dan memasukkan isinya ke dalam tangki portabel.
Penjahat bisa menggunakan tabung elpiji 3kg untuk menghasilkan 10 kaleng gas portabel.
“Rata-rata semuanya dilakukan di rumah dan ada pula yang di bangunan tempat tinggal. Jadi, tempatnya tidak memenuhi standar keselamatan kerja,” kata Noura.
“Harga yang dibagikan secara legal ke masyarakat berkisar Rp30.000 hingga Rp35.000, sedangkan pelaku kejahatan menawarkan gas ini dengan harga Rp12.000 hingga Rp15.000, hampir setengah harga dan penuh.
Pelaku menjual gas portable dalam kaleng bekas berbagai jenis.
Mereka menarik pelanggan dengan menjual gas tercemar yang disimpan di tangki terkenal seperti Donghae dan Hankook.
Konsumen pada akhirnya tertarik dengan harga yang sangat rendah, namun mereka dapat menemukan tangki bensin portabel melalui jaringan yang meyakinkan.
Kepala Departemen Hukum PT Tokai Dharma Indonesia Tubagus Aminullah yang turut hadir dalam jumpa pers di Polsek Pelabuhan Tanjung Priok menjelaskan bahaya tercampurnya isi tabung elpiji 3kg dengan gas yang diambil.
Tubagus menjelaskan, wadah tabung LPG dan tangki gas portabel dirancang untuk menyimpan berbagai jenis gas tergantung kondisinya.
“LPG 3kg lebih banyak mengandung propana. Sedangkan gas kaleng biasanya menggunakan butana. Jadi bedanya kalau gas kita butana lebih tahan panas,” jelas Tubagus.
Makanya gas sebanyak 3 kilogram itu dibungkus dalam tabung logam. Demi keamanan, lanjutnya.
Produsen campuran gas portabel ini diketahui menggunakan tabung berisi LPG.
Hal ini berbahaya karena sebagian besar tangki bensin portabel berada dalam kondisi tidak normal, seperti berkarat dan rawan bocor.
“Gas membutuhkan ruang untuk berubah bentuk, dan jika isinya terlalu penuh, maka tidak bisa mengalir kemana-mana. Sehingga tekanannya menjadi lebih kuat, yang juga membuat risiko ledakan menjadi lebih tinggi,” kata Tubags.
“Kami berharap masyarakat secara keseluruhan dapat memahami hikmah ini. Mohon jangan sampai mengorbankan risiko kecelakaan ini hanya untuk menghemat uang,” tutupnya.
Keenam tersangka yang dipekerjakan tersebut adalah TRM (30) pekerja harian lepas, GG (39) pekerja swasta, IF (21) pekerja harian lepas, AK (28) pekerja swasta, RK (20) pelajar dan BK (25) pekerja swasta. karyawan.
Dari pengumuman tersebut, polisi juga menemukan sejumlah besar barang bukti antara lain 20 tabung elpiji 3kg, 808 tabung gas portabel, 758 tabung gas portabel kosong, dan regulator gas.
Polisi mendakwa enam tersangka karena menerbitkan beberapa artikel terkait penyalahgunaan gas bersubsidi untuk melindungi konsumen dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Artikel tersebut telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul “Rahasia Praktek Rakit Tabung Gas Portable di Prilok: Murah Tapi Mengancam Jiwa”.