Laporan Tribunnews.com dari reporter Reynas Abdilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polresta Bogor Kota mengungkap adanya perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dalam kasus pencurian data ribuan warga.
Kerjasama ini terjadi antara pencuri data dengan perusahaan penyedia.
Plt Kapolsek Aji Riznardi Nugroho, Kasat Reskrim Polresta Kota Bogor, mengatakan tim penyidik Polresta Bogor Kota menemukan dokumen tersebut setelah memeriksa saksi beberapa waktu lalu.
Jadi kita tahu ada nota kesepahaman antara Indosat dan para tersangka, ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23 Oktober 2024).
Kasus pencurian data yang melibatkan ribuan warga Bogor kini dipindahkan ke tingkat kedua, dengan dua tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan.
Sesuai ketentuan KUHAP, Kejaksaan Kota Bogor kini mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan mendaftarkan perkara ke pengadilan agar kedua tersangka bisa segera diadili dan diadili.
Katanya, ”Kejaksaan mengumumkan P21, dan dua tersangka serta barang bukti diserahkan ke kejaksaan.
Identity Cybercrime Phishing Kemudian terungkap peristiwa pencurian data di sebuah toko di Desa Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sarreal, Kota Bogor, Wilayah Jawa Barat.
Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teg Prakoso mengatakan, perusahaan mencuri ribuan data KTP warga Bogor untuk tujuan penjualan kartu SIM.
Terungkapnya pencurian identitas dimulai dengan ditangkapnya dua penjahat yang mencuri dan menggunakan data orang lain tanpa persetujuan mereka.
Belakangan terungkap, keduanya bekerja sebagai manajer cabang dan operator masing-masing berinisial PMR dan L.
“Mereka melaksanakan permintaan tersebut dengan target bisa menjual 4.000 kartu SIM,” kata Bismo, Rabu (29 Agustus 2024).
Di bawah tekanan target tersebut, dua penjahat akhirnya mengeksploitasi 3.000 data pribadi warga Bogor.
Pelaku, dengan inisiatif PMR, bertugas memasukkan kartu SIM ke ponsel dan memasukkan data orang lain tanpa persetujuannya. Atas perbuatannya, pelaku mendapat imbalan sebesar RP 25,6 juta.