Laporan reporter Tribunnews.com Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai Presiden RI terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, tak perlu mundur dari jabatannya saat ini, yakni Menteri Perhubungan. Pertahanan . .
Hal itu diungkapkan Baidowi menanggapi tindakan Wakil Presiden terpilih 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan mundur dari jabatan Wali Kota Solo.
“Kalau Mas Gibran, posisinya masih akan datang pada bulan Desember, jadi menurut saya konteksnya berbeda,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut, menurut Baidowi, masa jabatan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan sama dengan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni 20 Oktober 2024.
Oleh karena itu, Baidowi menilai tidak ada gunanya bagi Prabowo untuk mengundurkan diri sebagai Menteri Pertahanan.
“Kalau masa jabatan Pak Prabowo berakhir pada 20 Oktober, otomatis masa jabatan presiden berakhir, otomatis,” tutupnya.
Dalam pemberitaan TribunSolo.com, Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo.
Ia tiba pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 14.43 di Kantor Presiden DPRD Surakarta.
Ia didampingi Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah Budi Murtono.
Ia diterima oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono mengaku direkrut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi terkait pengunduran dirinya sebagai Wali Kota.
Sesuai prosedur, pengunduran diri pengurus diberikan untuk jangka waktu 20 hari.
“SOPnya 20 hari. Setelah surat dikirimkan, batas waktu Kementerian Dalam Negeri adalah 20 hari,” ujarnya.
Setelah disetujui, jabatan Walikota akan diisi oleh penjabat Wakil Walikota. Walikota.
Sesuai aturan, Ketua DPR mengirimkan surat kepada DPRD. Proses perizinan Gubernur, Kementerian Dalam Negeri. “Ayo, nanti wakil wali kota akan dilantik sebagai penjabat wali kota,” jelasnya.
Nantinya akan ada sidang lagi untuk mengumumkan perubahan posisi ini.
“Tidak ada (sidang paripurna khusus). “Hanya rapat DPRD yang mengumumkan surat pengunduran diri,” jelasnya.