Politikus PDIP Apresiasi Keputusan Gibran Mundur dari Wali Kota Solo: Persiapan Dilantik Jadi Wapres

Jurnalis Tribunnews.com Chairul Umam melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDIP Abdullah mengapresiasi keputusan Jibran Rakabuming Raka yang terpilih menjadi Wakil Presiden 2024-2029 mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo.

Saya sangat menghormati, saya mengapresiasi Mas Gibran yang mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo, kata Senayan di Jakarta, Rabu (17/7/2024) di Kompleks Parlemen.

Jubran mengatakan, keputusannya mundur dari jabatan Wali Kota Solo merupakan bagian dari persiapan mengambil alih jabatan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Jadi, menurutnya wajar jika Gibran mundur dari jabatan Wali Kota Solo.

Wajar jika Mas Gibran keluar dari Solo untuk mencari suasana, tapi untuk bersiap menjadi orang kedua di republik ini, ujarnya.

Dilansir dari TribunSolo.com, Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo.

Ia tiba di Kantor Ketua DPRD Surakarta pada Selasa (16/07/2024) pukul 14.43.

Ia didampingi Wakil Wali Kota Solo Tegu Prakosa dan Sekretaris Daerah Budi Murtono.

Ia diterima Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufikurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugen Rianto dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono mengaku Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bertugas berkonsultasi mengenai tata cara pengunduran diri Wali Kota.

Sesuai prosedur, permohonan pengunduran diri pegawai akan dipenuhi paling lama 20 hari.

“SOPnya 20 hari. Setelah surat dikirim, jangka waktu di Kemendagri 20 hari,” ujarnya.

Setelah dikabulkan, jabatan Walikota diisi oleh Wakil Walikota sebagai Penjabat Walikota.

“Sesuai aturan, Wali Kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses penerbitan izin diserahkan kepada Gubernur Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Kemudian wakil wali kota akan ditunjuk sebagai penjabat wali kota,” jelasnya.

Nantinya juga akan digelar rapat paripurna untuk mengumumkan perubahan posisi ini.

“Tidak ada (sidang paripurna luar biasa),” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *