Laporan jurnalis Tribunnews.com Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus Partai Golkar Riko Lesiangi mengusulkan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029 tidak berasal dari partai politik (parpol).
Menurut Riko, anggota BPK yang berasal dari partai politik tidak menganggap dirinya objektif dalam merumuskan kebijakan.
Selain itu, kata dia, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur larangan anggota BPK berasal dari partai politik.
Dimana, dalam pasal 28 huruf d undang-undang tersebut mengatur: Anggota BPK dilarang merangkap jabatan pada lembaga negara lain dan organisasi lain yang mengelola keuangan swasta negara, nasional, atau asing.
Kemudian Pasal 28 huruf e berbunyi: Anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik.
Saya tegaskan, BPK merupakan salah satu lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, kata Riko kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Riko mengingatkan anggota BPK harus berasal dari kalangan profesional, bukan dari partai politik.
“Dapatkah berpegang teguh pada 3 prinsip yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme,” ujarnya.
Ia menegaskan, BPK merupakan lembaga yang mendapat amanah konstitusi untuk memeriksa keuangan negara dan harus diisi oleh orang-orang yang berkualitas dan berpengalaman.
Selain itu, calon anggota BPK harus memiliki nilai-nilai yang handal dan kompeten, integritas yang tinggi dan bebas dari keterkaitan dengan partai politik, serta profesional di bidang pengendalian keuangan, kata Riko.
Riko mencontohkan, di beberapa negara maju, untuk menentukan anggota pengendalian keuangan, diperlukan Komisi Akuntan Publik yang memberikan penilaian.
“Tidak mudah menyajikan laporan keuangan negara kepada masyarakat secara bertanggung jawab, harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” ujarnya.