Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam merinci ketiga tersangka berinisial M, YA dan FF. Kasus ini, kata Ade Ary, bermula dari informasi masyarakat.
Berkat kecermatan dan kecepatan rekan-rekan di Subdit Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya, pada tanggal 15 (Juni 2024), 3 orang tersangka berhasil ditangkap atau ditahan karena diduga mengedarkan uang palsu, untuk memproduksi dan menguasai. kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2024).
“Saudara M, pekerjaan swasta, dari Cirebon. Lalu saudara YA bekerja sebagai buruh harian lepas dari Kota Sukabumi, kemudian saudara ketiga FF, pekerjaan swasta dari Surabaya,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, kata Ade Ary, barang bukti uang pecahan ratusan ribu palsu siap diedarkan sejumlah Rp 22 miliar.
Barang bukti yang diperoleh antara lain uang kertas rupee palsu senilai Rp 22 miliar, kemudian mesin hitung, mesin pemotong uang, dan mesin cetak, serta ada tinta cetak berwarna, jelasnya.
Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, uang palsu tersebut belum beredar. Sedangkan untuk tersangka, kata dia, masih dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Kita patut bersyukur kasus ini terungkap, belum sempat menyebar ke masyarakat, kata Ade Ary.
“Masih dalam pengembangan (oleh penyidik) dan akan segera diterbitkan siaran persnya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan pemalsuan uang disusul pemalsuan uang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.