Polisi Ungkap Sindikat Pembuat Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar di Jakarta Barat, 3 Orang Ditangkap

Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Rayanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membeberkan pertemuan produsen dan penjual uang palsu (upal) senilai Rp 22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, polisi pada Sabtu (15/6/2024) menangkap tiga orang berinisial M asal Sirebon, Jawa Barat, YA warga Sukabum, Jawa Barat, dan FF warga Surabaya.

Ketiga tersangka diduga mengedarkan, memproduksi, dan menguasai uang palsu. Barang bukti uang palsu senilai Rp22 miliar siap edar, kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi kepada wartawan. Dushanbe (17/6/2024).

Pak Ade Ari mengatakan, publikasi ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat tentang beredarnya uang palsu.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek komplotan tersebut.

Penangkapannya dilakukan di Kantor Akuntan Publik Omar Yadi di Jalan Srengseng Raya No 3 RT 1 RW 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dari tempat penangkapan, seperti mesin ketik, mesin pemotong, dan cat.

Selain itu, Ade Ari mengimbau masyarakat proaktif jika menemukan tanda-tanda kejadian serupa di wilayahnya.

“Kami juga melihat permintaan Bank Indonesia untuk melihat, melihat dan merasakan, hati-hati masyarakat, silakan melakukan penelitian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pria tersebut ditangkap di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP karena memperdagangkan uang palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *