Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Rianda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menemukan sindikat penjualan rekening yang digunakan untuk mengumpulkan uang melalui perjudian online.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Geoffrey (34).
“Benar kami telah menangkap seseorang bernama J terkait penjualan rekening deposit gaming online. Sedang dalam pengembangan,” kata Kapolres Jakarta Barat Kompol M Syahduddi saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).
Terpisah, Kasat Reskrim AKBP Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan mengatakan, Jeffrey ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/7/2024).
Sementara itu, Andrey mengatakan, hal tersebut diketahui berdasarkan laporan masyarakat mengenai penjualan akun game online.
Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan menemukan ada seseorang bernama Jeffrey yang melakukan jual beli akun yang ditujukan untuk aktivitas game online, ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan di brankas.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap Geoffrey, ditemukan brankas berisi 1 laptop, 10 handphone, 36 rekening tabungan dari berbagai bank, dan 449 ATM dari berbagai bank,” ujarnya.
Andriy tak menjelaskan lebih lanjut terkait pengungkapan perselingkuhan tersebut. Penulis dan buktinya kini aman dan masih perlu diverifikasi.
“Kami kini telah mengidentifikasi pelaku dan bukti-bukti yang diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.