Dilansir reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menemukan kasus pencurian identitas pelaku kejahatan siber phishing yang melibatkan perusahaan penjualan kartu SIM Indosat di sebuah toko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya mencuri ribuan detail KTP untuk memenuhi target penjualan Indosat.
Dia mengatakan, pencurian identitas bermula dari ditangkapnya dua orang pelaku pencurian tanpa izin dan penyalahgunaan informasi orang lain.
Diketahui, anggota parlemen yang berinisial PMR dan L tersebut keduanya menjabat sebagai kepala departemen dan staf di PT Nusapro Telemedia Persada.
“Mereka memenuhi persyaratan PT Indosat Ooredoo Hutchison untuk bisa menjual 4.000 kartu SIM. Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada bisa menjual 4.000 kartu SIM Indosat setiap bulannya,” kata Kapolres. kata Bismo Teguh kepada wartawan, Rabu (28 Agustus 2024).
Bismo menambahkan, pelaku kejahatan menyalahgunakan informasi 3.000 warga Bogor.
Demi mencapai target penjualan, pengembang PMR ditugasi memasukkan kartu SIM ke dalam ponsel tanpa izin untuk mengisinya dengan data orang lain.
Pelaku mendapat untung Rp 25,6 juta.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, pelaku kejahatan menggunakan cara ilegal dengan memasukkan kartu SIM ke perangkat pintar ponsel, mencuri data orang lain, dan kemudian mendaftarkan pesanan Indosat, sehingga produsen menggunakan aplikasi Home.” dikatakan oleh pembentuk undang-undang untuk mendaftar,” ujarnya.
Polisi sendiri mengambil sejumlah besar barang bukti dari monitor komputer, kemudian CPU-nya adalah 4000 kartu Indosat IM3 total 9GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 6GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 30 GB, 200. Kartu Indosat IM3 terdaftar dengan kuota 0GB atau 0KB, 20.000 kupon Indosat IM3 dan 200 kartu Indosat IM3.
Perbuatan tersangka diatur dalam UU Hak Asasi Manusia yang merupakan bagian dari UU Perlindungan Data Pribadi.
Undang-undang mengatur bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau mengarahkan dan/atau memanipulasi informasi publik dan/atau informasi warga negara sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Republik Indonesia dan Pasal 7 tentang perubahan Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2006 Unsur Tentang Ketentuan Subsider Pengelolaan Kependudukan Pasal 67 Ayat 1 UU Perlindungan Informasi Pribadi RI No. 27 Tahun 2022 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Kini hukuman perlindungan informasi pribadi lima tahun penjara,” imbuhnya.