Dilaporkan reporter Tribunnews.com, Reinas Abdellah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 24 tersangka kasus korupsi perjudian online yang melibatkan pegawai nakal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pada Senin (25/11/2024), Kapolda Metro Jaya AKBP Carioto dalam jumpa pers mengatakan, “Total penyidik sudah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO.”
Menurut Carioto, ada empat orang yang bertugas mengelola rumah judi dan kawasan perjudian tersebut, yakni A, BN, HE dan J (DPO).
Tujuh orang lainnya bekerja sebagai agen pencari situs judi online yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Ketiga tersangka terlibat pengumpulan daftar situs judi online dan pengumpulan uang dari pelanggan, berinisial A, M MN, dan DM.
AK dan AJ diharapkan bekerja untuk memverifikasi situs judi online tersebut untuk menghindari larangan.
Katanya, “Dua orang meretas bendera situs judi online, sehingga AK (pegawai Komdigi) pertama dan AJ tidak dibanned.
Terduga pelaku Komdigi berjumlah sembilan orang, berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Mereka menyalahgunakan otoritas mereka dan memblokir situs web.
Dua orang berhuruf D dan E telah didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, orang berhuruf T turut andil dalam penangkapan para tersangka.
“Satu orang merekrut dan mengorganisir tersangka yaitu M alias A, AK dan AJ untuk menangkap dan memblokir situs judi T,” ujarnya.
Kasus tersebut terjadi ketika polisi menyelidiki situs perjudian online bernama Sultan Menang dan akhirnya menemukan “kantor satelit” yang digunakan oleh pejabat pemerintah yang terlibat dalam perjudian online di kawasan Samanioli, Kota Bekasi.
Carioto mengatakan tersangka mengambil keuntungan dari bisnis perjudian online ilegal dan sebagai pemilik website, pengusaha tersebut memberikan uang kepada tersangka lainnya yang bertugas memastikan tidak ada website yang dihosting oleh Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan agunan sebesar Rp. 167.886.327.119.
Arus kasnya berasal dari Rp. 76.979.747.159, nilai rekening yang dibatasi penggunaannya dan transaksi elektronik. 29.863.895.007 senilai 63 permata. 2.155.185.000, 11 kavling dan rumah. 25.830.000.
Lalu ada 13 barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 jam tangan mewah senilai Rp. 3,73 juta, emas 390,5 gram. 5.857.500.000, 22 foto. 192.000.000; Elektronik: 70 telepon seluler, 9 komputer dan 10 komputer, 3 senjata api dan 250 senjata api.
Selain itu juga terdapat 26 unit mobil dan 3 unit sepeda motor antara lain BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 2724/atau Pasal 2 Undang-Undang Informasi dan Perdagangan Elektronik Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal. Bab 3, Bab 4, Bab 5 – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 UU Perlindungan No.
Ancaman hukuman pidana bagi terdakwa maksimal 10 tahun.