Polisi Ungkap Pengakuan Kesalahan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Di Dokumen Pengajuan Grasi 2019

Dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Rajanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Jawa Barat menyita sejumlah besar barang bukti dalam proses penyerahan berkas perkara tersangka Peggy Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Wina Cirebon.

Dari bukti-bukti tersebut, salah satunya adalah permintaan amnesti terhadap 7 terpidana, Rivaldi Aditya Vardhana, Eko Ramadani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandhi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

Sebelumnya, pelaku mengajukan amnesti kepada Presiden (Jokowi). Dimana amnesti tersebut disampaikan oleh terpidana saat itu, sudah diserahkan pada 24 Juni 2019, kata Kabag Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di sela-sela persidangan. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19 Juni/2024).

Dalam pemberian amnesti ini, tujuh terpidana mengakui perbuatannya dalam kasus kematian Vina dan kekasihnya Eki.

“Mereka membuat pernyataan, salah satunya seperti ini, saya baca. “Saya sadar sepenuhnya bahwa tindakan saya salah dan saya sangat menyesali akibat yang ditimbulkan dari tindakan saya tersebut kepada keluarga korban dan keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat dengan sengaja tanpa ada ancaman dari siapapun,” kata Sandi saat membacakan surat pengampunan tersebut.

Sejak divonis bersalah, ia dirujuk ke Presiden dan keputusan grasi diambil berdasarkan Nomor 14G Tahun 2020 tentang Penolakan Permohonan Grasi. Lanjutnya, Artinya, permohonan pelaku ditolak oleh Pengadilan. presiden dengan keputusan pengampunan.”

Di sisi lain, Sandi mengatakan pihaknya juga akan transparan dalam pengusutan kasus tersebut.

Mulai dari dukungan Bareskrim Polri, ITwasum Polri, Propam Polri hingga partisipasi pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM untuk memperjelas kasus tersebut.

Oleh karena itu, ditangkapnya pelaku Peggy Setiawan alias Perong semakin memperjelas apa yang dilakukan penyidik ​​selama ini. “Hati-hati, tidak mau salah atau tidak, karena ada manfaatnya tertentu,” ujarnya.

Dalam kasus “Vina Cirebon” yang terjadi pada tahun 2016, terdapat 8 orang yang divonis bersalah.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Vardhana, Eko Ramadani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sedangkan terpidana lainnya, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara dan kini buron.

Dalam kasus tersebut, seorang DPO bernama Peggy Setiawan alias Peggy Perong ditangkap pada Selasa malam (21 Mei 2024).

Peggy ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi menyebut Peggy Setiawan merupakan pelaku terakhir yang ditangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *