Polisi Ungkap Motif Pak Haji Sopir Taksi Online Lecehkan Wanita Disabilitas di Jaksel

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap H In’amullah, 50, seorang sopir taksi online yang diduga menganiaya seorang wanita yang penumpangnya merupakan penyandang disabilitas berinisial C.

Apa motif yang melatarbelakangi pria yang kerap disapa Pak Haji itu melakukan perbuatan bejat tersebut?

Berdasarkan pengakuan tersangka, kenapa dia menganiaya korban? Karena melihat korban lalu ada keinginan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (19/7). /2024).

Pelecehan terjadi setelah korban menggunakan jasa taksi online milik tersangka untuk mengantarnya pulang ke kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

“Saat sampai di tempat tujuan, korban meminta izin kepada pelaku untuk membantunya keluar dari mobil. Namun tersangka malah menjawab, ‘Tangannya jangan dipegang, digendong saja’,” ujarnya.

Aksi bejat itu kemudian diawali dengan pelaku mencium tangan dan pipi.

Kemudian saat sampai di teras, terlapor tidak kembali ke mobil, malah membalikkan badan ke arah korban dan mencium pipinya sebanyak dua kali. Kemudian korban takut dan tidak berani membela diri, karena Korban merasa terdampak dengan kejadian tersebut dan melaporkannya, jelasnya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi online bernama H In’amullah (55) karena melakukan pelecehan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial C (51).

“Kemarin Subdit Jatanras berhasil menangkap terlapor pengemudi kendaraan roda empat online berinisial IA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024). .

Korban mengalami pelecehan seksual pada Selasa (7/8/2024) sore. Kemudian Pak Haji mengantar korban pulang.

Selama perjalanan, C mengaku merasa risih dengan sikap pengemudi tersebut.

Sesampainya di sana, C yang merupakan seorang penyandang disabilitas yang baru saja menderita stroke meminta bantuan Pak Haji untuk turun.

Namun, Pak Haji justru menganiayanya dengan mencium tangan dan pipi korban. Bahkan, pelaku disebut-sebut juga memeluk korban.

Atas perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/10). Laporan polisi C di Polda Metro Jaya bernomor STTLP/B/3929/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ia diperiksa penyidik ​​dan menjalani autopsi di RS Polri.

Saat ini Pak Haji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 6 Junkto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual untuk kasus dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun di atas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *