Polisi Ungkap Korban Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Bertambah

Informasi tersebut disebarluaskan oleh Jurnalis Tribunnews.com, Reinas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi melaporkan dugaan kasus penganiayaan anak di Panti Asuhan Tangerang yang dilakukan predator Sudirman dan Yusuf Bakhtiari serta satu tersangka Yandi Supriadi yang masih buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, jumlah korban pelecehan seksual bertambah menjadi delapan orang.

“Hingga Rabu 9 Oktober 2024, korban yang berada di panti asuhan ada 8 orang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10 September 2024).

Ade Ari menjelaskan, kedelapan korban tersebut terdiri dari 5 anak-anak dan 3 orang dewasa.

“Jumlah korban bertambah satu anak per hari.

Kapolres Metro Tangerang sekaligus Kompol Zane Dui Nugroho mengatakan, ketiga korban dewasa tersebut telah mengalami pelecehan seksual oleh kaum homoseksual sejak kecil.

“Mereka diketahui sudah lama tinggal di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An-Nor di Sudirman,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76D UU Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 82, Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016. Maksimal 15 tahun penjara. rezim kriminal

Sebelumnya, ibu korban DD membeberkan cara pelaku melakukan kekerasan seksual homoseksual terhadap anak asuhnya.

DD mengatakan pelaku menjanjikan mereka makanan, permainan, dan liburan di tempat wisata.

“Karena diatur dengan sangat hati-hati, diakali dengan uang, makanan enak, permainan, ‘datang ke bapakmu, dipijat’. terserah. 10/2024).

Selain itu, DD menemukan pelaku melakukan perbuatan tersebut setelah menipu korban dengan ilusi yang diberikannya.

Kebrutalan Sudirman, Yusuf, dan Yandi terungkap setelah relawan F mengaku melakukan penyerangan terhadap pengurus Yayasan Darussalam An-Noor lainnya.

F, perempuan yang menjadi relawan mengajar bahasa Arab, membuat adegan tak senonoh pada Mei 2024 saat anak-anak dan guru Yayasan Darussalam An-Nuri sedang berlibur di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

“Relawan ini disuruh melakukan hal-hal yang tidak pantas. Seperti berciuman, berpelukan, melakukan sesuatu di dalam ruangan. Dikunci, dan pengawas merekam dan mengambil foto,” kata D.D.

Menurut F, ada tiga tersangka yang turut serta dalam penyerangan tersebut.

Orang tua DD dan beberapa korban lainnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang pada Juli 2024. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *