Polisi Ungkap Kesulitan Cari Pelaku Utama yang Suruh 2 Mama Muda Cabuli dan Videokan Anak

Dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi nampaknya masih bermasalah dengan pelaku peretasan akun Facebook bernama Icha Shakila yang menyuruh dua ibu muda membuat video penganiayaan terhadap anaknya sendiri.

Berdasarkan keterangan S pemilik akun Icha Shakila, diketahui sosok peretas akun tersebut diduga berinisial M yang menggunakan akun Facebook Vina Alvina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik ​​masih terus mencari pelaku utama.

“Ini masih didalami oleh pengguna akun Facebook atas nama akun Facebook M atau Vina Alvina. Mereka juga harus bijak dalam menggunakan media sosial. Kami menggunakan media sosial,” saya menghubungi Mas A, tapi mereka belum tentu berkomunikasi. Kami A’-aku. Mungkin ada akun yang mengatasnamakan Mas A,” kata Ade Ary, Selasa (18/06/2024).

Di sisi lain, lanjut Ade Ary, penyidik ​​tengah mendalami apakah kasus ini merupakan bagian dari jaringan pornografi anak.

“Mari kita lanjutkan penyelidikannya, sebelumnya ada video porno yang diperjualbelikan melalui Telegram, ratusan ribu anggota menerima video tersebut. Ini masih didalami,” ujarnya.

“Ini komitmen Polda Metro Jaya untuk memberantas itu semua. Kami mohon dukungan dan kerja sama seluruh lapisan masyarakat. Kecepatan informasi akan segera kita ikuti,” sambungnya.

FYI: Dua ibu muda berinisial R (22) dan AK (26) ditangkap Polda Metro Jaya karena merekam aksi pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri yang akhirnya viral di media sosial.

Kasus pertama terjadi di wilayah Tangerang Selatan. Dimana R merekam pelecehan seksual yang dilakukannya pada Juli 2023.

R mengaku hal itu dilakukan karena alasan finansial. Dia dipaksa oleh akun Facebook bernama Icha Shakila untuk membuat video tersebut dengan berjanji membayar Rp 15 juta.

Di luar perekonomian, R melakukan hal tersebut karena diancam oleh pengelola akun karena membagikan foto bugilnya.

Tak lama kemudian, muncul video lain tentang pelecehan seksual yang dilakukan A.K. (26) kepada anak kandungnya sendiri.

AK. mendaftarkan aktanya pada bulan Desember 2023 di Kecamatan Tambelang, Bekasi, Jawa Barat.

Usai ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, AK mengaku juga diinstruksikan oleh pengelola akun Facebook Icha Shakila.

Awalnya AK mengaku penasaran atau penasaran saat melihat laman Facebooknya karena tawaran pekerjaan dan beberapa surat transfer diunggah di akun Icha.

Saat dihubungi, pengelola akun Icha meminta AK melakukan hubungan seksual dengan anak tersebut sambil menjanjikan uang.

Namun setelah dilakukan, pengelola akun tidak menyerahkan uang tersebut dan memintanya mengirimkan foto bugil atau hubungan intim dengan kakeknya.

Namun, A.K. dia tidak menerima dua permintaan tersebut, yang juga dia laporkan kepada suaminya.

Akibat aksinya, kedua ibu muda ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat pasal 27 ayat (1) Perubahan Kedua UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU 1 Tahun 2024 dibaca pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 29. Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 UU Perubahan Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 juncto Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *