Polisi Ungkap Kasus Pemalsu Sertifikat Tanah di Bogor, Korban Rugi Ratusan Juta

Demikian dilansir jurnalis Tribun News.com, Renas Abdila

Tribun News Service.com, DEPOK – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan ilegal dalam penjualan sebidang tanah yang terletak di Jalan KP. Berkah, RT 001, RW. 001, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Korban JJ awalnya ditawari sebidang tanah seluas 11.058 m2 oleh saksi SH.

“Saat diketahui tanah itu milik Ihwan Subandi (pelaku), korban berminat membelinya dengan harga yang disepakati Rp 4,4 miliar,” kata Jaya Kombes Pol Adri, Kepala Humas Polda Metro. kata Jaya Combes Pol Ade Ari, Humas Polda Metro Syam Indradi, Senin (9/02/2024).

Korban kemudian membayar uang jaminan sebesar Rp565 juta sebagai bukti keseriusannya.

Sisanya akan dibayarkan setelah selesainya sertifikat pendaftaran tanah.

“Maka dibuatlah Akta PPJB Nomor 11 tanggal 16 November 2022 oleh Aden Dahri, SH, MKN selaku Notaris Kabupaten Bogor,” kata Ade Ari.

Namun setahun kemudian, ternyata sertifikat tanah yang dijanjikan terdakwa belum lengkap sehingga korban melalui kuasa hukumnya memeriksa kembali PPJB yang telah dibuat sebelumnya.

Dan hasil PPJB no. 11 TGL 16 NOVEMBER 2022 TIDAK TERDAFTAR DAN BUKAN PRODUK KANTOR NOTARIS ADEN DAHRI, SH.MKN.

Sertifikat tersebut diduga palsu dan tanahnya masih dalam penguasaan pemiliknya. 

Atas kejadian tersebut, R.P. 565.000.000.

Polisi mengatakan pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan kasusnya ditangani Polres Metro Depok. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *