Polisi Ungkap Kasus Barang Impor Hingga Kosmetik Ilegal, 8 Orang Termasuk WNA Jadi Tersangka

Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan

Tribun News.com, Jakarta – Wakil Direktorat Reserse Kriminal dan Perdagangan Polda Metrojaya menangkap delapan orang yang diduga mengimpor produk pangan, pangan, dan kecantikan secara ilegal.

Enam dari delapan tersangka merupakan warga negara Indonesia yang diketahui bernama MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40) dan MF (23).

Sedangkan satu orang merupakan ekspatriat asal Tiongkok bernama LX (43) dan mantan warga negara Nigeria bernama A (51).

Namun delapan tersangka tidak ditahan karena dijerat hukuman lima tahun penjara.

“8 kasus ini terbagi dalam tiga klaster. Pertama di bidang impor, bidang pangan, perlindungan konsumen, dan tindak pidana kesehatan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jai AKBP Hendri Umar saat jumpa pers di Polda. Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Hendri mengatakan, ada empat kasus impor ilegal.

Pertama, impor barang elektronik seperti drone dan jam tangan digital tanpa sertifikasi dan instruksi Sumber Daya dan Informasi Pos dan Informasi (SDPPI) yang diberi label dalam bahasa Indonesia.

Kedua, tindak pidana penyediaan obat-obatan berupa kosmetik yang diduga berasal dari Tiongkok dan diperdagangkan tanpa izin edar. Ketiga, mengimpor dan memperdagangkan produk seperti kosmetik dari Nigeria yang berbagai mereknya tidak memiliki izin edar, ujarnya. . .

Keempat, penimbunan dan perdagangan kain impor yang tidak sesuai dengan standar dan mutu yang diedarkan. Diduga pelakunya adalah warga negara Tiongkok.

Hendry menambahkan, klaster kedua yang berhasil dideteksi adalah pada sektor pangan yakni peredaran bakso dan minyak goreng tanpa izin edar.

“Bahan utama yang digunakan pelaku adalah daging sapi, namun di laboratorium hanya tepung terigu dan leher sapi ditambah jahe. Kalau diblender, daging sapi dijadikan bahan dasar bola,” ujarnya.

Kedua, soal produksi dan peredaran minyak goreng kemasan dikatakan minyak goreng premium. Tapi di laboratorium bukan bagian premium. Pelaku memberi label untuk menaikkan harga. Mereka tidak. Distribusinya itu lisensi dan standar SNI, tidak ada jaminan,” imbuhnya.

Klaster ketiga lainnya terkait sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, khususnya produk kecantikan.

“Berbagai merek internasional dan hampir semua produk yang menggunakan produk farmasi berupa sabun cair, sampo, dan handbody diproduksi dan diedarkan serta diedarkan secara luas di masyarakat. Tanpa izin edar resmi, hal tersebut melanggar hukum,” ujarnya.

Kedua, memproduksi dan mendistribusikan perbekalan farmasi berupa sabun mandi yang dijual secara online dengan iklan merek terkenal.

Total kerugian negara dari penindakan pelaku kejahatan mencapai Rp 12 miliar dibandingkan kasus sejak tahun 2023.

Sementara itu, Wakil Direktur Jenderal INDAG Detreskrimasus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, penemuan tersebut mengandung produk berbahan limbah yang berbahaya bagi kesehatan.

Kami melakukan pengecekan laboratorium untuk melihat apakah produk tersebut memiliki kadar yang tepat, bahan kimia organik atau bahan kimia di bawah standar,” ujarnya.

Lulusan Akademi Nasional FBI tahun 2023 ini mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus tersebut yang belum terungkap ke publik.

Barang bukti yang digunakan sebanyak 395 bola kain (931 drone dan alat elektronik jenis jam tangan), 930 jenis kosmetik, sabun, sampo, dan body lotion yang diimpor dari Nigeria dan China sebanyak 1.997,5 liter. Scrub, sabun bayi, handbody, 540 botol minyak goreng merk Genius ukuran 800ml dan 2.275 bungkus bakso.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 110, Pasal 111 dengan Pasal 47, Pasal 57 Pasal 51 Ayat 2, Pasal 113 dan Pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 2014.

Selanjutnya Pasal 21 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2003 juncto Pasal 2 dan 3 Kesehatan, 62 dan Pasal 8 UU Pasal 1 Tahun 1999 Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *