Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap hasil autopsi tersangka korban penganiayaan di salah satu SMA elit di Simprug, Jakarta Selatan berinisial RE (16).
Dari hasil autopsi tampak ada luka di bagian pipi korban.
“Kami telah melakukan otopsi terhadap (pelapor) dan ditemukan luka lebam sepanjang 3 cm di pipi kiri, bengkak dan nyeri di kepala,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kompol Ade Rahmat Idnal dalam keterangannya. pengumuman, Rabu (18/9/2024).
Hal serupa juga diungkapkan Ade Rahmat dalam Rapat Sidang Umum (RDP) dan Rapat Umum Sidang (RDPU) Komisi III DPR RI, Selasa (17/9/2024).
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan korban yang mengaku mengalami rahang bengkok dan gigi hampir tanggal saat menyampaikan keterangannya di podcast.
Selain itu, Ade Rahmat mengatakan pihaknya masih terus melanjutkan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, visum et repertum, keterangan dokter RS Pertamina, dan video pelajar di toilet.
Sebelumnya, seorang siswa berinisial RE mengaku pernah mendapatkan perundungan di Sekolah Binus Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan viral di media sosial.
Polisi turun tangan menangani kasus yang viral di media sosial.
Kuasa hukum RE, Sunan Kalijaga mengatakan, peristiwa perundungan itu terjadi dalam berbagai cara, seperti penganiayaan, penghinaan, dan penghinaan pada akhir Januari 2024.
Polisi telah berupaya menengahi antara korban dan terlapor dalam kasus ini. Namun tidak ada kesepakatan dan akhirnya kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan. Sekolah menyangkal adanya intimidasi
Menanggapi kasus yang semakin meningkat, BINUS School Simprug membantah keras adanya tindakan bullying atau pelecehan seksual yang terjadi terhadap siswa pada jam sekolah.
“Berdasarkan CCTV yang ada, tidak ada yang dipukul, tidak ada perundungan, tidak ada kekerasan seksual,” ujar Otto Hasibuan selaku tim kuasa hukum BINUS dalam jumpa pers di SMA BINUS Simprug, Sabtu (14/9/2024).
Diketahui, tim manajemen dan penasihat hukum BINUS telah meninjau rekaman CCTV pada tanggal 30 hingga 31 Januari 2024, serta rekaman video salah satu mahasiswa yang hadir pada saat kejadian.
Kuasa hukum BINUS pun membenarkan bahwa kejadian tersebut merupakan perkelahian biasa antar mahasiswa.
Berdasarkan CCTV yang dilihatnya, kejadian tersebut terjadi karena siswa tersebut ingin bertinju. Jadi mereka berkelahi, berkumpul, dan tidak terjadi perkelahian. Jadi pertarungannya 1 lawan 1, setelah selesai, kata Otto.
Meski begitu, BINUS mengaku telah memberikan larangan kepada para tersangka dengan cara memberhentikan sementara karyanya dan memberikan kebebasan belajar kepada penulis untuk mendapatkan haknya sebagai mahasiswa.
“BINUS dan pihak manajemen sudah memberikan mata pelajaran, jika kamu merasa ada yang mengganggumu, ada yang tidak beres dengan temanmu, pihak sekolah mengajakmu belajar sendiri, berbeda dengan orang tersebut (dituduh sebagai mata pelajaran). Bahkan diberikan secara online. ,” jelas Otto.