Dilansir Abdi Ryanda Shakti dari Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu muda R (22) yang menganiaya anaknya sebelum videonya viral di media sosial.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan R sebagai tersangka atas perbuatannya.
Ade Ary Syam Indradi, Humas Polda Metro Jaya Combes mengatakan, “Telah ditetapkan tersangka dalam kasus seseorang yang merekam dan menayangkan video tidak wajar (pornografi) yang berkaitan dengan anak-anak,” kata Ade Ary Syam Indradi, Direktur. Humas Polda Metro Jaya Combes, Senin (3/3) 6 /2024 ).
Selain itu, R dijerat dengan Pasal 27(1) dan atau Pasal 45(1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ayat 1 Bab 4 UU No. 44 Tahun 2008 “Untuk gambar telanjang”. UU No 23 Tahun 2002 “Tentang Perlindungan Anak” dengan Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan dan Penambahan Undang-Undang Nomor 2008 tentang Gambar Merah.
Kini, kata Ade, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam pasca penangkapan tersangka.
Diketahui, kejahatan seksual terjadi pada 1 Juni 2024 di Jakarta Selatan, ujarnya.
Sebagai informasi, seperti dilansir TribunJakarta.com, aksi seorang ibu muda yang diduga memperkosa anaknya saat masih kecil ini mendapat kecaman di media sosial.
Polisi pun turun tangan mengusut kejadian yang tersebar di media sosial tersebut.
Aksi kekerasan ini pertama kali terungkap setelah video ibu muda tersebut viral di platform media sosial TikTok.
Belakangan, video tersebut menjadi viral di Instagram dan halaman X, dan sang ibu mengkritik videografer karena berperilaku buruk terhadap anaknya.
Bahkan, sang anak malah pipis karena pelecehan seksual yang dilakukan ibunya. Ternyata anak tersebut memanggil wanita dalam video tersebut dengan nama ibunya
Terkait akun Instagram @kabarbintaro, netizen mengkritik tindakan ketidakadilan tersebut.
Mereka mengkhawatirkan masa depan anak tersebut.
“Kamu pernah dengar cerita ini? Bagaimana wanita itu menyakiti laki-laki, dia bisa mempostingnya di media sosial, tidak ada yang salah dengan perilakunya, dia sangat kejam. Wanita ini dipanggil ‘mama’ oleh saudara perempuannya. Dia seperti itu.” Artinya: “Anakmu? Anjirrlah tak akan putus asa,” ujar salah seorang warganet.
Kemudian akun X @dhemit_is_back menceritakan wanita yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
Rekeningnya harus diteliti sesuai NIK KTP. Terpampang lambang pelaku bernama R, NIK, dan tanggal lahir.
Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita berambut panjang berpakaian hitam memegang celana anak laki-laki berbaju biru.
Video yang viral ini mendapat apresiasi dari warganet dan mendapat reaksi beragam.
Netizen pun menilai adegan dalam video tersebut tidak wajar dan aneh.