Polisi Tetapkan 58 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Bekasi, 20 di Antaranya Ditahan

Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Polisi di kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan 58 dari 70 orang yang ditangkap sebagai tersangka.

Terakhir, ada 58 orang yang diamankan karena dugaan sabung ayam dan perjudian, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/07/2024). 

Dari 58 tersangka, Ade Ari mengatakan 20 orang langsung ditangkap. Dan selebihnya harus melapor hanya jika diperlukan.

“20 orang diantaranya ditangkap berdasarkan Pasal 303 KUHP karena ikut berjudi lebih dari 5 tahun. Setelah itu, 38 orang sisanya tidak ditahan,” ujarnya. 

Penangkapan atau tidak penangkapan tersangka diatur syarat formil dan materiil, dimana 38 orang diantaranya tidak ditahan, melainkan wajib lapor dua kali dalam seminggu berdasarkan Pasal 303 KUHP, 5 tahun, imbuhnya. 

Sebelumnya, Wakil Direktur Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 70 orang pada Minggu (21/7/2024) lalu saat mereka membobol tempat perjudian sabung ayam di Jalan Legok, Jatiasih, Kota Bekasi.

Wakil Direktur Divisi 2 Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Bara Libra mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.

“Ada beberapa orang yang kami temukan, sekitar 70 orang kami amankan, barang bukti antara lain ada ayam, jam, papan untuk mencatat menang atau kalah pertandingan, termasuk siapa penyelenggaranya,” kata Barak kepada wartawan, Senin. (22/07/2024).

Bara mengatakan, sudah sebulan terakhir buka, biasanya beroperasi pada hari Senin, Sabtu, dan Minggu.

“Taruhannya ada dua jenis, yang pertama melawan pemain, pemain dipasang oleh penyelenggara,” ujarnya.

“Pemain itu pemilik ayam, dia yang bertanding. Masyarakat jadi pesaingnya. Jadi kalau dia menang, permainannya untuk pemainnya,” sambungnya.

Bara juga mengungkapkan, pihak penyelenggara sabung ayam sengaja melapisi area tersebut dengan seng agar aksi di arena tidak terlihat.

Selain itu, seperti diinformasikan Barak, pihak penyelenggara juga secara khusus menempatkan beberapa piala di lapangan berupa kamuflase.

“(Piala) untuk kamuflase karena tidak ada turnamen sabung ayam,” ujarnya.

Selain itu, arena tersebut disamarkan sebagai kandang kuda untuk menghilangkan kecurigaan polisi.

“Di depan ada kandang kuda, lalu areanya ditutup seng. Jadi orang luar tahu itu kandang kuda karena ada kudanya,” ujarnya.

Bara juga mengungkapkan, dalam permainan sabung ayam, pihak penyelenggara biasanya mendapat komisi sebesar 10 persen dari kemenangan pemainnya.

Pada saat yang sama, jumlah taruhan yang dipasang oleh para pemain bervariasi.

Nomor taruhannya, kata Barak, juga terpampang di meja yang sudah disiapkan di lapangan.

“Di meja kan beda-beda, apalagi secara umum, misalnya total Rp1,2 juta per pertandingan, ada yang Rp5 juta, jadi bervariasi sekali. Kalau menang, komisinya dapat 10 persen,” tuturnya. ucap Bara.

Selain itu, menurut Bara, 70 orang yang ditahan saat ini masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

“Iya (selain pemain) kalau ada penonton dan penyelenggara, maka di Foruzaingo akan kita selidiki,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *