Laporan reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan 11 orang Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pelarangan perjudian online.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).
“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada warga sipil dan ada yang Komdigi, ada juga beberapa pegawai Komdigi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Orang-orang Kementerian Komunikasi dan Teknologi yang diduga memiliki pejabat yang tidak dapat dipercaya antara lain menyewa kantor satelit di kawasan Bekasi, Jaka Setia, Jawa Barat.
Ade Ary mengatakan, masyarakat Komdigi diduga menyalahgunakan kewenangannya.
“Mereka mendapat kewenangan untuk memantau dan memblokir situs judi online. Namun mereka menyalahgunakannya dan meski mereka sudah mengetahuinya, mereka tidak memblokir datanya,” ujarnya.
Polisi sedang menyelidiki masalah ini.
Sementara itu, polisi juga mendatangi tempat yang dijadikan kantor oleh orang-orang tersebut.
“DPO-nya masih macam-macam,” kata Direktur Humas.
Mabes Polri sudah memastikan penangkapan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat perjudian online.
Penyidik Polri sejauh ini masih bekerja, jadi kita tunggu hasil penyidik Polri, kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditanya, Kamis (31/10/2024).
Trunoyudo tidak dapat mengungkapkan statistik resmi mengenai perjudian online.
Menurut dia, tersangka sedang diperiksa penyidik.
“Penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan tim penyidik Polri,” ujarnya
Selain itu, Trunoyudo menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk mengakhiri perjudian online di Indonesia.
Polri akan terus melanjutkan penyelidikan hingga tuntas.
Kapolri juga telah memberikan instruksi kepada seluruh kalangan untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, serta berbagai program dan kebijakan pemerintah.
Polri akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mengungkap perjudian online.
Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya dengan dukungan Bareskrim Polri.