Polisi Temukan Mobil Milik Bos Rental yang Tewas di Pati, Pelat Nomor Sudah Diganti oleh Tersangka

Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menemukan sebuah mobil Honda Mobilio milik pemilik rental mobil asal Jakarta, BH, yang tertusuk tongkat di kawasan Sukoli, Pati, Jawa Tengah.

Mobil tersebut kini telah dipindahkan ke Jakarta dan disita oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Saat dihubungi, Rabu (19/6/2024), Kapolres Metro Jakarta Timur Nicholas Ari Lilipali mengatakan, “Kendaraan hasil curian sudah diamankan di Polres Jakarta Timur.

Sebuah kendaraan berhasil ditemukan dari salah satu tersangka tabrak lari berinisial Nicholas AG.

Namun, Nichols mengatakan mobil tersebut tidak memiliki plat nomor yang benar karena nomornya telah diubah.

“Tidak (kesulitan) hanya mengganti nomor plat saja,” ucapnya. Dipukuli sampai mati 

Sebagai informasi, BH (52), pemilik rental mobil asal Jakarta, meninggal dunia pada Kamis (6/6/2024) usai dikeroyok sekelompok orang di Pati, Jawa Tengah.

Korban bersama ketiga rekannya hendak mengambil mobil sewaan berinisial SH (28), KB (54), dan AS (37) karena dikira maling dan dianiaya.

Berdasarkan hasil pencarian GPS korban, kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Kabupaten Sukoli, Jawa Tengah. 

Kepala Badan Intelijen Kriminal Polres Pati, Kompol Mohamed Alfan menjelaskan, keempat korban berangkat dari Jakarta untuk mengambil mobil sewaan yang belum dikembalikan oleh penyewa.

Alfan dikutip TribunJateng.com, Jumat (7/6/2024), mengatakan, “BH diundang untuk menjemput mobil sewaan BH.

Alfan menjelaskan, keempat pria tersebut langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan tanpa sepengetahuannya.

Penduduk setempat menyebut mereka pencuri hingga akhirnya mereka dikejar dan dianiaya.

Mendapat informasi tersebut, Polsek Sukoli langsung mendatangi lokasi dan melakukan perlawanan.

Namun warga sudah terlanjur marah dan mobil korban yang tiba di lokasi kejadian ikut dibakar.

Polisi mendalami kasus tersebut dan akhirnya menetapkan 10 tersangka awal bernama EN (51), BC (37), AG (34), M (37), S (35), AK (48), SA (60). ), SUN (63), NS (29) dan SU (39) terlibat dalam pengelompokan korban.

Belakangan, BH terungkap telah menyampaikan laporan penyalahgunaan kendaraan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 21 Februari 2024.

Mobil Honda Mobilio milik korban dikabarkan disewa oleh seseorang yang akrab disapa RP selama dua bulan mulai November 2023 dengan harga Rp 6 juta per bulan.

Namun karena masa sewa mobil akan habis pada Januari 2024, BH kembali mencoba menghubungi pelapor karena baru dibayar satu bulan namun tidak menghubungi RP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *