Koresponden Tribunnews.com Rahmat W Nugraha melaporkan
Tribun News.com, Jakarta – Polisi memburu pengunjuk rasa yang menggunakan petasan dan gas air mata untuk membubarkan massa yang memprotes perubahan undang-undang pilkada di kawasan Jalan Danau Bekuan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) sore. tembakan .
Pukul 19.15 WIB, pengunjuk rasa yang sedang beristirahat di pemukiman warga dengan cepat melarikan diri, berdasarkan pantauan Tribun News.com.
Beberapa lampu listrik kemudian terlihat menimpa para pengunjuk rasa yang sedang beristirahat.
Kemudian percikan api terdengar dan terlihat beterbangan di udara.
Para pengunjuk rasa melarikan diri.
Mata pengunjuk rasa juga terlihat memerah akibat hujan petasan dan gas air mata.
Tak lama kemudian, polisi bergerak menuju tempat para pengunjuk rasa melarikan diri.
Terdengar terjadi bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi.
Diketahui, DPR RI membenarkan pembatalan persetujuan perubahan UU Pilkada.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmed mengumumkan perubahan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilcada) telah dicabut.
Dasco mengatakan, DPR sepakat mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan Pilkada 2024.
Persetujuan perubahan undang-undang pilkada yang direncanakan pada hari ini, 22 Agustus, batal. Oleh karena itu, yang berlaku efektif pada saat pendaftaran pilkada 27 Agustus adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyetujuinya. Buruh Soal Partai dan Partai Gelora,” kata Dasko.
Ia pun memastikan tidak akan ada lagi rapat paripurna untuk menyetujui RUU Pilkada.
DPR sepakat mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Tidak, karena hari penuhnya hari Selasa dan Kamis. Pendaftarannya hari Selasa. Apakah saat pendaftaran tidak boleh ada rapat pleno? Itu kan bikin ricuh,” jelasnya.