Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Pengamat Soroti Penggunaan Senjata

Laporan reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Inspektur Polisi ISESS Bambang Rukminto menilai penembakan anggota Polri bukanlah hal baru.

Menurutnya, fenomena tersebut tidak bisa dianggap sebagai permasalahan hukum. 

“Pengaturan penggunaan senjata organik bagi polisi sepenuhnya disahkan dalam Undang-Undang Kepolisian (Perpol) 1 Tahun 2022,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa anggota Polri diperbolehkan menyimpan dan menggunakan senjata api dalam kondisi tertentu. 

Mulai dari lokasi, selesainya pekerjaan dan kondisi kesehatan baik mental maupun fisik. 

Bambang mengatakan, kematian polisi seringkali disebabkan oleh bentrokan antar anggota.

 

Perilaku dan sikap setiap pegawai lemah secara psikologis sehingga mengakibatkan pemecatan rekan kerja. 

Ia menambahkan, hal tersebut menunjukkan bahwa perilaku yang berakar pada keinginan akan harta tercermin dalam gaya hidup hedonistik dan pengambilan keputusan secara otomatis. 

“Semua keputusan berdasarkan pengukuran material saja. “Aplikasi yang ada dipotong melalui penggalangan dana, yang salah satunya menjadi dukungan terhadap transaksi ilegal,” imbuhnya.

Dari pertambangan, penebangan kayu, memancing, dan perjudian internet. 

Ironisnya, slogan yang tepat digunakan Polri.

Aturan internal dan undang-undang serta pelaksanaan pilihannya mengarah pada korban dalam situasi mereka, tambah Bambang.

Sebelumnya, Kabareskrim dikabarkan dibunuh oleh Kanit Ops AKP Dadang Iskandar di Polsek Solok Selatan, Jorong Bukit Malitang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir serta Kapolsek Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari. Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.

Kasus ini terjadi setelah polisi yang menangani tindak pidana berat di Polsek Solok Atsimo menangkap pelaku penculikan C.

Dari laporan polisi, Ulil Ryanto mendapat telepon pertama dari Dadang Iskandar tentang ditangkapnya kelompok penjahat pertambangan.

Penyidik ​​saat itu sedang dalam perjalanan menuju kantor polisi dan sesampainya di ruang penyidikan tindak pidana kepolisian di Solok Atsimo, penyidik ​​melakukan penyelidikan.

Saat persidangan berlangsung, para militan yang sedang memeriksa detektif tersebut mendengar suara tembakan dari luar ruangan, dan pada saat itu komandan cabang kejahatan menemukannya tergeletak dan ditembak.

Di sisi lain, Kabag Operasi yang diduga melakukan tindak pidana tersebut terlihat meninggalkan kantor polisi.

Saat Ulil Ryanto ditangkap dan diperiksa di Puskesmas setempat, ia ditembak dua kali di bagian kepala, pelipis, dan pipi kanan.

Kepala Ops diduga membawa senjata api yang menggunakan senjata pendek. Barang bukti ini dikubur dengan beberapa peluru.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *