Polisi Tegaskan Tersangka Demo Ricuh Revisi UU Pilkada Tidak Ditahan Bukan karena Pimpinan DPR

Reporter Tribune News.com Abdi Rayanda Shakti melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menegaskan keluarnya penolakan terhadap amandemen undang-undang pemilu provinsi tidak dijamin oleh pimpinan DPR mendatang di Polda Metro Jaya.

Petugas Humas Polda Metro Jaya Combis Aderi Siam Andrade mengatakan, penangkapan para tersangka bukan karena adanya jaminan dari pihak keluarga.

Sementara itu, ratusan pengunjuk rasa lainnya dinyatakan tidak bersalah dan dipulangkan. 

“Iya, pihak keluarga yang membebaskan tersangka dengan jaminan, kalau ada keluarga atau penasihat hukum yang membebaskan dengan jaminan. Menurut hukum pidana, pihak keluarga atau penasihat hukumlah yang mengeluarkannya,” kata Ade Ari kepada wartawan, Jumat ( 23/8/2024) malam.

Namun, kata Ade Ari, 19 tersangka wajib melapor ke Polda Metro Gia.

“Semua 50 orang, termasuk tersangka, sudah dipulangkan, 19 tersangka belum ditangkap, dan pihak keluarga sudah diwawancarai. Keluarga akan memantau situasi dan menjamin bahwa mereka akan bekerja sama jika diperlukan. Untuk mengulangi kejadian yang sama atau menghancurkan barang bukti. , ” jelasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRRI Safami Disko Ahmad ditangkap di Polda Metro Jaya dan menyaksikan puluhan pengunjuk rasa di depan DPR menentang reformasi undang-undang pemilu.

Dia mengatakan, situasi oposisi saat ini baik.

Diskotik di Polda Metro Jaya Jakarta Jumat (23/8/2024) “Kami melihat adik-adik di dalam dan hampir semuanya baik-baik saja.

Dia mengatakan beberapa pengunjuk rasa terluka. Namun dia mengatakan cedera ini disebabkan oleh terjatuh.

“Kami menghitung sekitar 50 orang sebelumnya dan satu atau dua orang terjatuh tetapi sisanya baik-baik saja.”

DSCO pun mengaku telah berbicara dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dujati Dharma dan Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombisvera Satya Triputra yang dinyatakan bersalah. kejahatan.

Bahkan, ia menjadi dana talangan bagi para pengunjuk rasa di Polda Metro Jaya.

Kami menanyakan hal ini kepada Wakapolres dan Reserse Kriminal, dan beliau mengatakan bahwa kami telah menandatangani surat jaminan agar adik-adik ini bisa dipulangkan ke keluarganya. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *