TRIBUNNEVS.COM, JERUK- Polisi menangkap seorang selebriti berinisial M (23) dan pacarnya berinisial A (22) terkait video porno dan perjudian online (judol).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah tim patroli siber Satreskrim Kebon Jeruk menemukan akun Instagram milik selebriti M yang isinya berisi video porno serta iklan situs perjudian online.
Mengetahui hal tersebut, Tim Cyber Patrol Polsek Kebon Jeruk melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku pornografi dan perjudian online.
Selain itu, pada Kamis, 11 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 VIB, pelaku saudara M berhasil ditangkap, kata Sutrisno dalam jumpa pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (24/07/2024). .
Sutrisno mengatakan, pelaku M memasang iklan situs judi online di akun Instagram pribadinya.
Saat dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku rupanya memiliki perjanjian dengan pengelola perjudian online untuk mendukung situs tersebut.
Pelaku wajib mengiklankan situs judi online tersebut di instagram story pelaku sebanyak satu kali dalam sehari.
Saat itu eksekutor mendapat gaji/fee sebesar Rp1,5 juta per bulan, jelas Sutrisno.
Adapun dari hasil bisnis ilegalnya, pelaku memperoleh penghasilan hingga Rp 18 juta per tahun.
Namun setelah diselidiki, ternyata pelaku juga menjalankan bisnis lain yang menjual konten video porno yang diperankan oleh M dan pacarnya A.
Pelaku menjual video porno melalui jejaring sosial WhatsApp dan Telegram kepada pihak lain, kata Sutrisno.
Pelaku menjual video tersebut dengan harga Rp 150.000 – 300.000. Dia membagikannya secara terbatas.
M mengaku menjualnya berdasarkan pesanan yang diterimanya.
“Pelaku melakukan hal tersebut selama kurang lebih satu tahun dan membuat video di kamar tidurnya menggunakan telepon genggam pelaku,” jelas Sutrisno.
Menurut Sutrisno, ada puluhan video porno yang dibuat kedua pelaku.
Mereka menggunakan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku resmi diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Mereka dikenakan pasal 303 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 36 UU Pornografi No. 44 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Penghidupan Selain Bikin dan Jual Video Porno, Selebriti dan Pacarnya Iklankan Judi Online