Laporan dari reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Bogor mengungkap kasus seorang selebriti yang mempromosikan situs judi online pada Senin (21/10/2024).
Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, slavgram tersebut memiliki 59.000 pengikut berinisial S (19), warga Kota Bogor.
“Kami melalui Bareskrim kembali menangkap seorang selebriti yang menjadi brand ambasador promosi situs judi online pada Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Kadong Gia. ujarnya dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Bismo menyebutkan, selebgram tersebut menyandang nama akun IG @ccacyna_ yang mempromosikan situs judi online Kerang Slot dengan menerima pembayaran sebesar Rp 2.150.000.
Syaratnya, sehari dua kali beriklan selama dua bulan dan dana pembayarannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka S (19), pada 2 April 2024, ia mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM untuk memposting situs judi di Instagram tersangka.
Belakangan tersangka setuju dan dibayar tiga kali lipat.
“Kami meminta masyarakat untuk saling mengingatkan dampak perjudian online dan kami berencana untuk terus memberantas berbagai jenis perjudian, khususnya perjudian online,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara maksimal. 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.