Polisi Tangkap Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis, Ada Barang Bukti HP hingga Sim Card

TRIBUNNEWS.COM – Polisi Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria AP (29) yang merupakan pencetus ancaman dan penipuan terhadap Ria Ricis.

Mengutip Tribunnews, AP kini ditetapkan sebagai tersangka.

Namun AP langsung ditangkap setelah penangkapan tersebut.

Tersangka AP ditangkap Senin dini hari (6/10/2024) oleh Subdit Siber Bareskrim Polda Metro Jaya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Tersangka AP kemudian diamankan di Rutan Polda Metro Jaya, kata Kombes Ade.

Mereka juga menyita banyak barang bukti.

Kombes Ade mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa telepon seluler dan kartu SIM.

AP menggunakan dua nomor ponsel dalam ancaman ini, satu ponsel digunakan.

Selain itu, barang bukti lain yang berhasil disita tim penyidik ​​antara lain satu buah handphone Oppo A5 warna hitam yang digunakan terdakwa AP untuk melakukan pengancaman kepada media elektronik dengan satu unit kartu SIM disusul satu unit kartu SIM lainnya, kata Ade, seperti dikutip Wartakota. .

Jadi tersangka AP mengancam menggunakan dua nomor ponsel, menggunakan satu ponsel, lanjutnya.

Ade Safri menyebut AP merupakan pemilik nomor 087852532130 yang mengancam Ria Ricis.

“Melalui WhatsApp, korban menggunakan manajer dan asisten korban. Jurnalis atau korban berbicara atas nama RY atau selebritis Rio Ricis,” jelasnya. Ria Ricis melapor ke polisi dan mengambil uang Rp 300 juta

Sebelumnya, Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya setelah dituduh menjadi korban penipuan.

Di Ria Ricis, pelaku diduga meminta uang sebesar Rp300 juta.

Jika tak patuh, ia mengancam akan menyebarkan foto dan video Ria Ricis.

Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya mendapat laporan mengenai hal tersebut pada 7 Juni 2024.

“Pada atau sekitar tanggal 7 Juni, ada kasus terkait pengancaman terhadap saudara perempuan RY bernama RR,” kata Kompol Ade Ary, dikutip Senin (6/10/2024), seperti dikutip dari Intens Investigasi YouTube.

Kombes Ade lantas memberikan kronologi ancaman yang diterima mantan istri Teuku Ryan itu.

Ade Ary mengatakan Ria Ricis diancam foto dan videonya akan disebarkan jika tidak mengirimkan uang Rp. Rio Ricis ditipu Rp. (Tangkapan layar YouTube Investigasi Intens)

“Dia mengajukan pengaduan karena mendapat ancaman di media sosial bahwa dia akan memposting gambar atau video almarhum di media sosial,” kata Ade.

“Kalau korban tidak mengeluarkan sejumlah uang, laporannya antara lain Rp 300 juta,” lanjutnya.

Kombes Ade mengatakan pihaknya mendapatkan rincian tersangka dari nomor rekening yang diberikan Ria Ricis.

Akun tersebut diketahui bernama Jacky.

Nomor rekening tersebut disebutkan dalam nomor rekening ancaman atas nama Jacky. Kasus ini sedang didalami subdit siber, tutupnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Abdi Ryanda) (Wartakota/Ramadhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *