Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial YA (26) karena menyebarkan video porno yang melibatkan anak di bawah umur.
YA ditangkap pada 30 Juli 2024 oleh Subbagian Siber Bareskrim Polda Metro Jaya.
Kapolres mengatakan, “Kami bekerja keras agar kasus ini berhasil diselidiki dan sekaligus menangkap orang-orang yang diduga melakukan pornografi online/kejahatan asusila yang dilakukan oleh anak-anak sebagai korbannya (anak korban/korban kejahatan). Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (24 Agustus 2024).
Ade Afri mengatakan pihaknya pertama kali melakukan pengawasan siber dan menemukan akun Instagram @skandal……7b yang menyebarkan video porno.
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Reserse Kriminal Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui tindak pidana apa yang terjadi dan menetapkan tersangka, jelasnya.
Cara yang dilakukan adalah dengan menghubungi korban yang masih di bawah umur.
“Pertama, anak korban mendapat chat Telegram dari orang asing yang menghubunginya di Telegram lalu mengajaknya ngobrol di nomor ponsel 081283491340 melalui WA,” ujarnya.
Tersangka kemudian berbicara dengan korban melalui telepon dan mendesak korban untuk memperlihatkan payudaranya melalui video call yang kemudian direkam.
“Selanjutnya, anak korban membujuknya dan berjanji akan memberikan tersangka 600.000 won sebagai imbalan karena menunjukkan bagian sensitifnya (payudara) melalui video call, namun 600.000 yang dijanjikan akan dibayarkan.
Setelah itu, pelaku menggunakan nomor telepon lain, menyuruh korban meremas payudaranya, dan terus meminta video call untuk berhubungan seks.
Lanjutnya, saat itu nomor telepon 0857551853983 menyebutkan bahwa anak korban telah menjadi ‘budak seks’ dan anak korban telah mengabdi pada pelaku selama setahun.
Jika tidak menurut, tersangka mengancam akan memberikan denda kepada korban sebesar Rp1 juta dan merilis video rekaman tersebut.
“Jika tidak dilakukan, anak korban harus membayar Rp. 1.000.000 (satu juta rupee) harus dibayar untuk setiap permintaan yang ditolak, dan tersangka harus mengancam akan melepaskan rekaman yang direkam sebelumnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 dan/atau Pasal 4 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (1) Pasal 29, No. 44 UU Pornografi 2008.
“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metrojaya,” jelasnya.