Laporan Reynas Abdila, reporter Tribunnews.com.
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Petugas polisi TS (53) merupakan pelaku pencurian kotak amal di Musala Ar Rahman di Desa Jurangmangu Barat, Tangerang Selatan.
Pelaku ditangkap kurang dari seminggu setelah aktivitas viral tersebut terekam CCTV pada Jumat (23/8/2024).
Kompol Pondok Aren Kompol Muhibbur R.A. mengatakan, pelaku TS mengaku baru pertama kali mencuri kotak amal dan menerima uang dari Ar Rahman Mushallah sebesar Rp 4.400.000.
“Sesuai keterangan penulis yang bersangkutan. Uang yang dicuri dari tempat ibadah Ar-Rahman senilai R4.400.000,” kata Komisaris Muhibbur.
Dia bertindak sendirian saat mencuri kotak amal. “Pencurian digunakan oleh para penulis setiap hari. Pengakuannya masih kami dalami,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pembuat KUHP 363 dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Tangsel (Tangsel) Victor AKBP D.H. Inkiriwang membenarkan penangkapan pelaku pencurian kotak amal tersebut.
Benar, berdasarkan hasil penyidikan pidana, pemeriksaan saksi, dan analisis CCTV. Satuan Reskrim Polsek Pondok Aren Pelaku pencurian ditemukan di kotak amal musala Ar Rahman di Jalan H. Sami’ di Gg “Turi Rejo, Desa Jurangmangu Barat,” jelas Inkiriwang.
Penulis ditangkap enam hari setelah kejadian. di contact areanya di Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang.
“Barang buktinya berupa celana panjang berwarna hitam. dan celana hitam beserta obeng yang digunakan para pengepang dalam perampokan di musala R Rahman,” lanjutnya.