Polisi Tangkap Pemeran Pria Video Porno Audrey, Pelaku Merupakan Penyebar Pertama

Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi Metro Jaya akhirnya menangkap aktor pria sekaligus distributor video seks pertama Audrey Davis, putra musisi David Bayu alias David Naif.

Pria berinisial AP (27) ditangkap di rumahnya di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8/2024).

Kasus ini telah berhasil sekaligus dilakukan upaya penangkapan paksa terhadap 1 (satu) orang tersangka, kata Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Ade Safri mengatakan, usai menangkap AP, polisi pun menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti.

Setelah itu, AP dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan pada Sabtu (10/8/2024). Namun saat itu AP berbohong dan tidak mengakui perbuatannya.

Ade Safri mengatakan, penyidik ​​kemudian melakukan penyelidikan ilmiah dan akhirnya AP menerima perbuatannya.

“Bertindak (sebagai pemeran pria) dan merekam video yang mengandung kata-kata tidak senonoh dan/atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022,” jelasnya.

Kini, kata Ade Safri, AP yang selama ini berstatus tersangka sudah ditangkap.

AP dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) bersama-sama. memuat Pasal 29 dan/atau Pasal 7 sebagaimana berlaku dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, untuk mendalami lebih lanjut bagaimana kasus aquo ini dilakukan, tersangka atas nama AP diamankan di Polda Metro Jaya, ujarnya. Pengakuan sebagai Aktris

Sebelumnya, polisi sempat bertanya kepada Audrey Davis, putri musisi David Bayu atau David Naif soal kehebohan video seks sesama jenis bersamanya, pada Rabu (7/8/2024).

Audrey diwawancarai ayahnya, David Bayu, dan pengacaranya.

Saksi AD (Audrey Davis) tiba di ruang penyidikan Direktorat Siber Direskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.45 WIB didampingi ayah saksi atas nama David dan kuasa hukumnya atas nama Sandy Arifin, ujarnya. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada penulis, Rabu.

Ade Safri kata penyidik. . di depan.

Selain itu, Audrey juga menyampaikan bukti-bukti terkait bahan uji kepada penyidik ​​selama penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, Audrey mengaku aktris dalam video viral tersebut adalah dirinya sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut adalah dirinya sendiri, jelasnya.

Saat ini, kata Ade Safri, pihaknya masih melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan Audrey.

Dari keterangan saksi AD, penyidik ​​memperoleh informasi baru yang akan diperiksa penyidik ​​untuk mengembangkan hasil penyidikan terkait jalannya perkara aquo. Sedangkan dari bahan penyidikan belum bisa diungkapkan. Nanti kita update perkembangannya,” ucapnya. dia menjelaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *