Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Rianda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Misteri penemuan jasad perempuan setengah telanjang di semak-semak kawasan Sungai Sisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kawasan Tangerang, Banten terkuak.
Jenazah wanita diketahui berinisial I. K. (22), ditemukan Rabu sore kemarin (4/12/2024), menjadi korban pembunuhan.
Pembunuhan yang dilakukan pelaku kejahatan terhadap korban terjadi pada malam Senin, 2 Desember 2024, dan jenazah korban ditemukan pada malam Rabu, 4 Desember 2024 oleh warga saat hendak memancing di kawasan tersebut. desa di TKP,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (12/06/2024).
Penemuan itu terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial INI (27) yang merupakan rekan korban di sebuah perusahaan di Jatiuwung, Tangerang.
Zain mengatakan, pelaku dan korban awalnya berencana bertemu di kawasan Simpang Kadas, Tangerang, sepulang kerja.
“Saat bertemu sepulang kerja, pelaku dan korban sepakat untuk menaiki sepeda motor korban,” jelasnya.
Ya, saat itu korban memberi tahu penyerang bahwa dia menyukai seseorang. Dalam percakapan tersebut, penyerang menanyakan pendapat korban tentang dirinya.
Namun ada dugaan perkataan korban sangat menyakiti hati penyerang hingga terpikir untuk menghilangkan nyawa wanita tersebut. Saat itu, pelaku membawa korban ke bantaran Sungai Sisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang.
Tanpa pikir panjang, penyerang mengambil palang di dekatnya dan langsung memukul kepala korban hingga terjatuh.
Saat itu, korban melakukan perlawanan terhadap tindakan penyerang. Namun saat itu, penyerang menutup mulut korban dan memukulinya hingga tewas dengan tangannya sendiri.
Korban melakukan perlawanan dan perlawanan, namun pelaku yang bermata hitam menutup mulut korban, kemudian memukul bagian wajah korban dengan tangannya sendiri karena mengetahui korban tidak bergerak, setelah itu pelaku menyeret tubuh korban. badannya ke semak-semak dan meninggalkan korban dengan sepeda motor korban,” ujarnya
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.
Saat ini, lanjut Zain, pelaku kejahatan tersebut telah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
INI dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup, atau mati.