TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Polisi menangkap panitera Pengadilan Negeri Depok berinisial DR (sebelumnya DLO) yang menodongkan pistol ke tetangganya, Rastono (46).
DR menunjukkan senapan angin dan mengancam kepala Rastono. Ancaman terjadi di kawasan perumahan di Bojongsari, Kota Depok.
Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian mengatakan, Selasa (13/8/2024), “Proses penyidikan terus kami lanjutkan, dalam artian kini kami mendalami pelakunya.”
“Kemudian kami juga memeriksa saksi mata,” lanjutnya.
Selain itu, polisi juga menganalisis gambar dari kamera yang ada di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan berdasarkan pasal 351 KUHP dan pasal 335 Ancaman Kekerasan dan divonis 4 tahun penjara. Sengketa pembongkaran gedung
Direktur Polres Metro Depok Pol Arya Perdana mengungkapkan, pelaku tengah berkonflik dengan warga terkait perusakan gedung tersebut.
Pelaku kemudian langsung mengeluarkan airsoft gun untuk menakuti korban.
Arya, Senin (12/8/2024) mengatakan, “Sempat terjadi perselisihan antar warga soal pembongkaran gedung, lalu pelaku membawa senapan angin untuk menakuti pelapor.”
Menurut kapolsek, pelaku dan korban kemudian saling mengancam.
Terjadi dorong-dorongan dan pelapor mengalami luka-luka, lanjutnya.
Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Bojongsari dan langsung dibuka penyelidikan.
Arya mengatakan, senapan angin yang digunakan pelaku sudah mati.
“Laporan penganiayaan tersebut sedang kami tindak lanjuti, itu merupakan pelanggaran seperti kepemilikan senjata udara,” ujarnya.
Dewan Penyimpanan memeriksa laporan tersebut
Pegawai Hof van Depot berinisial DR.
Andry Eswin Sugandhi, Humas Pengadilan Depot, menyatakan kini pihaknya sedang melakukan penyelidikan pidana internal.
Penyelidikan internal dipimpin langsung Wakil Ketua PN Depok Bambang.
“Nanti pimpinannya yang (memutuskan),” kata Eswin, Senin (12/8/2024).
“Secara umum sanksi berat yang dijatuhkan kepada pegawai adalah pemecatan yang tidak adil, tapi kita lihat dulu apa masalahnya,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, Eswin sangat menyayangkan karena pimpinan Pengadilan Depot selalu mengarahkan pegawainya untuk menjadi ahli dalam memberikan pelayanan terbaik demi hukum dan keadilan.
“Kalau begitu tesnya sudah selesai, hasilnya akan kami umumkan, jadi ini masalah terbuka dan tidak ada yang kami sembunyikan, semua orang sama di hadapan hukum.”
Terkait senjata yang digunakan pelaku, Eswin menegaskan Depot Court tidak mempersenjatai pegawainya saat bertugas.
“Oh tidak, kami (pegawai) tidak (bersenjata),” kata Eswin.
Eswin mengatakan kejadian itu terjadi di luar jam kerja.
Eswin menjelaskan: “Benar itu karyawan kami, tapi kejadian itu terjadi di luar jam kerja.”
Sebagian artikel di Tribundepok.com berjudul Panitera PN Depok Menodongkan Senjata ke Warga Akhirnya Ditangkap Polisi