Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Rinda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi online bernama H. Inamullah (55) berinisial C (51) karena melakukan pelecehan terhadap perempuan penyandang disabilitas.
“Kemarin Subdit Jatanras berhasil menangkap seorang pengemudi kendaraan roda empat berinisial IA yang diberitakan di Internet,” kata Kepala Humas Metro Polandia Jay Coombs Adi Ari Siam Andrade kepada wartawan, Kamis (Juli). ). Beri tahu saya 18 Agustus 2024).
Korban mengalami pelecehan seksual pada Selasa (7 Agustus 2024) sore. Saat itu, almarhum Haji Sahib sedang hendak pulang.
Selama perjalanan, S mengaku tidak menyukai kelakuan pengemudi tersebut.
Setibanya di sana, S., seorang penyandang disabilitas yang menderita stroke, meminta pertolongan kepada Pak Haji.
Namun kenyataannya, Haji menghina korban dengan mencium tangan dan pipinya. Bahkan, pelaku disebut-sebut menikam korban.
Gara-gara perlakuan tersebut, korban akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7 Oktober). Laporan Polda Metro Jaya C adalah No. STTLP/B/3929/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia diperiksa penyidik dan dilakukan otopsi di RS Polri.
Pak Haji kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pold Metro Jaya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencabulan berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, untuk kasus dugaan penyerangan seksual secara fisik. Ancaman hukumannya maksimal di atas 5 tahun,” ujarnya.