Laporan jurnalis Tribunnews.com Rainas Abdila
TribuneNews.com, Jakarta – Polisi menangkap seorang pria lanjut usia berinisial S (73) usai menyerang seorang Ketua RW berinisial EPW (48).
Pelaku menyerang korban dengan balok kayu.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/10/2024) di Jalan Galur Sari, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Kapolsek Matraman Kombol Suprasetyo melalui Satreskrim Polsek Matraman M. Sen mengatakan, korban mengalami patah kaki dan lengan memar akibat terbentur balok kayu.
Menurut dia, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan autopsi.
“Korban dipukul oleh terdakwa dengan tongkat kayu sehingga mengakibatkan kaki kanan korban patah,” kata Sen kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Pelaku berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku menganiaya korban karena masalah pribadi.
Polisi masih mendalami permasalahan antara pelaku dan korban
Pelaku merasa kesal dan punya masalah pribadi dengan korban. Penyebabnya masih didalami. Pelaku adalah tetangga korban, kata Sen.
Dalam rekaman video berdurasi 1 menit 33 detik itu, terlihat pelaku bersepeda melewati korban bersama anaknya yang mengendarai sepeda motor.
Tanpa sebab, pelaku turun dari sepeda dan menabrak korban di kamar atas anak tersebut.
Pelaku memukul kaki korban dengan tongkat kayu.
Kericuhan antara korban dan pelaku akhirnya dibubarkan oleh warga sekitar.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka polisi dan dijerat pasal pelecehan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Matraman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.