Polisi Tangkap Komplotan Penipu Jual Beli Emas Modus COD di Jakarta Utara

Reporter Tribune.com melaporkan Renas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Cabang Reskrim Polda Metro Zaria dan Cabang Reskrim menangkap komplotan penipu yang menggunakan model Cash on Delivery (COD) untuk membeli emas logam mulia tersebut.

Kabid Humas Sisir Polda Metro Jaya Ade Ari Siam Indradi mengatakan, kelompok tersebut berjumlah tiga orang.

Dijelaskannya, pelaku ditangkap pada Sabtu (14 Desember 2024) di sebuah rumah kontrakan di Tanjung Priok, kawasan Kampung Bahari.

Ad Ali mengatakan di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/12/2024), ada tiga pelaku yang modusnya fiktif COD.

Rangkaian penipuan diawali dari pelaku menghubungi korban dengan dalih membeli emas logam mulia tersebut.

Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk berkomitmen COD

Korban dan pelaku bertemu pada satu titik.

“Setelah pelaku mengenal korban, maka korban menjadi penjualnya,” kata Ad Ali.

Pelaku kemudian berpura-pura memeriksa kondisi emas logam mulia tersebut.

Setelah mengetahui syarat dan menyepakati harga, pelaku memberikan bukti transfer seolah-olah telah mentransfer uang kepada korban.

Ad Ali mengatakan, begitu emas tersebut jatuh ke tangan pelaku, pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri.

Belum diketahui identitas pelaku dan ukuran barang bukti emas logam mulia tersebut.

Saat ini pelaku sudah ditahan.

Pelanggar dilindungi berdasarkan Pasal 363, 378 dan 365.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *